Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Date:

Aset Pemkab Pandeglang
Ilustrasi aset Pemkab Tangerang. Foto: tribunnews.com.

Berita Tangerang – Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat ini belum diketahui nasibnya. Beberapa waktu lalu, aset-aset tersebut sedang digugat warga di pengadilan. Selain itu, ada juga yang ‘diminta’ sejumlah pengembang perumahan besar.

Data resmi yang diperoleh BantenHits.com menyebutkan,  ada 12 aset Pemkab Tangerang yang tengah digugat sejumlah pihak.

Kekinian, pada beberapa perkara tersebut bahkan Pemkab Tangerang telah dinyatakan kalah di tingkat PN Tangerang dan harus menyerahkan aset kepada penggugat.

Selain 12 aset yang digugat, data resmi itu juga menyebutkan 12 aset Pemkab lainnya saat ini tengah dimohonkan untuk dimiliki oleh sejumlah pihak yang sebagian besar merupakan pengembang perumahan.

Bahkan, pantauan dan informasi terkini yang dterima BantenHits.com hingga Rabu, 17 April 2024 sejumlah aset yang dimohonkan pengembang sudah mulai digunakan oleh pengembang.

Berikut data aset Pemkab Tangerang yang tengah digugat:

1. SMPN 1 Pagedangan

Lokasi ini digugat H. Juned B.H. Senen dan Moharnad Paiz dengan nomor Perkara Perdata No. 728/Pdt.G/2015/PN.TNG Jo. 73/PDT/2017/PT.BTN. Jo. 3303 KIPDT/2018 Jo. 1030 PKIPDT/2019.

2. SDN Balaraja I

Lokasi ini digugat M. Dahlan dan Ganda Wulan dengan nomor Perkara Perdata
No. 498/Pdt.G/2016/PN.TNGJo. 147/PDT/2018/PT.BTN. Jo. 3630 KIPDT/2019.

3. SDN Panongan I dan II

Lokasi ini digugat Sarmanah binti Sarkim dengan nomor Perkara Perdata No. 398/PDT.G/2014/PN.TNGJo. 49/PDT/2015 PT.BTN Jo. 3614 KIPDT/2015

4. Stadion Mini Kecamatan Pasar Kemis

Lokasi ini digugat H. Mukri Bin Asdja dengan nomor Perkara Perdata No. 524/Pdt.G/2017/PN.TNGJo. 178/PDT/2018/PT.BTN Jo. 784
K/PDT/2020.

5. Tanah di Kecamatan Situgadung, Kecamatan Tigaraksa

Lokasi ini digugat Dr. H. Tabrani, M.Pd dengan nomor perkara No. 1712 K/PDT/2019. Selain sebagai Ketua Yayasan Yuppentek, Tabrani juga saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Banten.

6. Lahan Gudang Farmasi RSUD Balaraja

Lokasi ini digugat Satria Wiguna Putra Suparman dengan nomor Perkara Perdata
No. 114/Pdt.G/2018/PN.TNG Jo. 44/PDT 2019/PT.BTN Jo. 468 K/PDT/2020.

7. Tanah Puskesmas Pembantu Desa Buaran Jati, Kecamatan Sukadiri

Lokasi ini digugat Sugiyanto dengan nomor Perkara Perdata No. 833/Pdt.G/2019 PN.TNG.

8. SDN Kiara Payung Pakuhaji

Lokasi ini digugat Amja bin Miing dengan nomor perkara No. 1103/Pdt.G/2019/PN.TNG Jo.

9. SDN Wanakerta Ill, Kecamatan Sindang Jaya

Lokasi ini digugat Nahwa dkk dengan nomor perkara No. 175/Pdt.G/2020/PN.TNG.

10. Lahan parkir perumahan Serpong Garden, Kecamatan Cisauk

Lokasi ini digugat PT. Dhanna Jaya Persada dengan nomor Perkara Perdata No. 223/Pdt.G/2020/PN. TNG.

11. Lahan Eks Bioskap Merdeka

Aset ini berada di Kelurahan Sukarasa, Kecamatan Tangerang, persis di depan Pendopo Kabupaaten Tangerang. Aset digugat Rika Amelia dengan nomor perkara No. 315/Pdt.G/2020/PN.TNG.

12. Pasar Sepatan

Lokasi ini digugat Abdul Halim dkk dengan Perkara Perdata No. 444/Pdt.G/2020/PN.TNG.

Sementara, aset-aset Pemkab Tangerang lainnya yang saat ini tengah ‘diminta’ sejumlah pengembang di antaranya adalah:

1. Jalan Desa Cijantra

Aset ini dimohonkan oleh PT SCK pada 9 Januari 2020.

2. Jalan Kelurahan Medang

Aset ini dimohonkan PT SCK pada 9 Januari 2020.

3. Tanah di Desa Muara

Aset ini dimohonkan oleh PT SM pada 25 April 2020.

4. Tanah di Salembaran Jati

Aset ini dimohonkan PT KML pada 25 April 2020.

5. Area Karantina Hewan di Desa Tanjung Burung

Aset seluas 9,3 Ha ini dimohonkan oleh PT BCU pada 22 September 2020.

BantenHits.com sudah berupaya meminta penjelasan terkait kondisi kekinian aset-aset Pemkab Tangerang ke Sekda Kabupaten Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid namun tak pernah direspons.

BantenHits.com juga telah meminta konfirmasi Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tangerang, melalui Sekretaris BPKAD, Aat.

Yang bersangkutan menyarankan agar BantenHits.com menghubungi Kabid Aset DPKAD, Rizal. Kepada BantenHits.com Rizal berjanji akan memberikan penjelasan. Namun hampir sebulan sejak permohonan konfirmasi dilayangkan, Rizal tak kunjung memberikan penjelasan.

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related