Gunakan IPhone hingga Vivo, Lima Pemilik Akun Instagram Raup Untung Rp 6 – 41 Juta dari Promosikan Situs Judi Online di Banten

Date:

Lima pemilik akun Instagram yang mempromosikan situs judi online di Banten ditangkap jajaran Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. (Foto: BantenHits.com/ Hendra Wibisana/ Istimewa)

Berita Banten – Lima pemilik akun Instagram dicokok jajaran Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten setelah kepergok mempromosikan situs judi online di Banten.

Para pemilik akun Instagram itu langsung ditetapkan jadi tersangka. Mereka masing-masing berinisial PW, TO, BR, EA dan ZC.

Dari aksinya ini, para tersangka meraup untung Rp 6 – 41 juta. Untuk mengoperasikan akun Instagram yang mempromosikan situs judi online di Banten itu, para tersangka menggunakan perangkat HP dari merek IPhone hingga Vivo.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol.Didik Hariyanto mengatakan, pengungkapan berawal saat Tim Patroli Siber Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten melakukan kegiatan Patroli Siber.

“Tim menemukan adanya dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan berhasil mengamankan lima orang pelaku pemilik akun Instagram,” kata Didik Hariyanto saat ekspos pengungkapan di Mapolda Banten, Senin, 24 Juni 2024.

Didik menjelaskan, pelaku PW dengan mempromosikan dua situs judi online di akun Instagramnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 6.050.000.

Kemudian pelaku TO mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20.700.000,  pelaku BR mendapatkan Rp 41.000.000, pelaku EA  mendapatkan keuntungan sebesar Rp 17.600.000, dan pelaku ZC mendapatkan keuntungan sebesar Rp 5.450.000.

“Para Tersangka mempromosikan situs judi online dengan cara membuat postingan pada akun instagramnya dengan mencantumkan tautan situs judi online serta mencantumkan tautan situs judi online pada Bio Instagram miliknya,” jelasnya.

Dari para pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa lima buah akun Instagram dan handphone yang digunakan para tersangka untuk mempromosikan situs judi online. Berikut barang bukti yang disita polisi:

1. Akun Instagram https://www.instagram.com/sipuuts/
2. Akun Instagram https://www.instagram.com/oct.octa/
3. Akun Instagram https://www.instagram.com/restybungaa/
4. Akun Instagram https://www.instagram.com/kemal_arisaputra27
5. Akun Instagram https://www.instagram.com/zhrraachh/.
6. Handphone dengan merk IPhone X warna putih
7. Handphone dengan merek IPhone XR warna hitam
8. Handphone dengan merek IPhone XR warna coral
9. Handphone merek VIVO Y12S warna biru gelap
10. Handphone merek VIVO 1606 warna gold.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut Didik, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Didik menambahkan, jajarannya saat ini tengah mengembangkan kasus tersebut termasuk mengungkap pihak-pihak yang merekrut para pemilik akun Instagram itu.

“Kita akan mengembangkan hingga ke pengelola situs/website judi online, melakukan patroli siber untuk mencari dan menemukan pemilik akun Instagram lain yang menyebarkan akses ke perjudian online,” tutupnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related