Pria di Kota Serang Bunuh Mantan di Kamar Kos-kosan Lalu Bawa Kabur Gas Elpiji

Date:

 
Ditusuk
Ilustrasi pembunuhan (Foto: Google)

Serang – Satreskrim Polres Serang Kota meringkus BM (40) pelaku pembunuhan seorang wanita cantik pekerja hotel inisial SM (34). SM ditemukan tewas dikamar kos nya, di Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada 18 Agustus 2021.

Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, pengejaran pelaku dilakukan selama tiga pekan dan berhasil menangkap pelaku saat berada di kosan daerah Sempu, Kelurahan Cipare, Kota Serang.

“Pelaku dan korban pernah berpacaran dan tinggal satu kamar denhan korban pada tahun 2016 dan pelaku memiliki kunci kamar yang belum dikembalikan,” katanya, Selasa 7 September 2021.

BM yang pernah tinggal satu kontrakkan dengan korban mengetahui kondisi di sekitar lokasi. Sehingga BM merencanakan pencurian tersebut. Hal ini terlihat dari pengakuan pelaku yang disertai membawa tali tambang.

Tali itu awalnya akan digunakan untuk memanjat dan masuk kontrakkan melalui atap Namun tidak dilakukan, lantaran lokasi ramai, pelaku mengurungkan niatnya dan melakukan aksinya pada Selasa 18 Agustus 2021 pagi.

“Pelaku masuk ke kamar menggunkan kunci, saat itu korban masih tertidur, tiba-toba korban terbangun kemudian di cekik hingga meninggal dunia. Pelaku yang membawa tali mengalihkan situasi seolah-olah korban bunuh diri,” terangnya. 

Usai menghabisi nyawa korban, pelaku langsung membawa berbagai barang milik SM seperti sepeda motor hingga tabung gas elpiji.

“Modus pelaku ingin mengambil barang milik korban (Harta) tidak ada motif lain, sudah di rencanakan,” ungkapnya.

Pelaku BM yang sudah berkeluarga mengakui bahwa dia pernah menjalin hubungan dengan korban. Niatnya pun ingin mengambil barang berharga korban, namun saat itu mantan kekasihnya terbangun dan berteriak sehingga pelaku membunuh korban.

“Pernah gitu, teman tapi mesra. Mau mengambil barang korban,” kata pelaku BM.

Akobat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 29 tahun. Pencarian pelaku berlangsung sekitar tiga pekan lamanya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Disnakertrans Kabupaten Serang Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)...

Adakah yang Lebih Nyaman dan Meriah dari Nobar Timnas U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang?

Berita Tangerang - Ribuan warga Kota Tangerang datang menyemut...