Bolos Rapat Paripurna 10 Kali, Karir Politik Politisi Nasdem di DPRD Kota Serang Terancam Tamat

Date:

Anggota Fraksi Nasdem DPRD Kota Serang, Pujyanto (kanan) bersama Ketua DPW Partai NasDem Banten, Edi Ariadi (kiri) berfoto saat Pilkada Pandeglang 2020. (Foto: istimewa)

Serang – Teka-teki pencopotan jabatan alat kelengkapan dewan (AKD) terhadap anggota Fraksi Nasdem DPRD Kota Serang, Pujiyanto, saat Rapat Paripurna Rabu, 15 September 2021 akhirnya terkuak.

Tak hanya jabatan AKD di DPRD Kota Serang yang dipreteli. Karir politik Pujiyanto di DPRD Kota Serang juga terancam tamat karena sanksi pergantian antar waktu (PAW) telah menanti.

Lalu apa sebab hingga Pujiyanto harus mendapatkan sanksi berat seperti itu?

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Serang, Babay Sukardi mengungkapkan, pihaknya pernah menyurati Fraksi Nasdem terkait kedisplinan Pujiyanto.

Surat imbauan tersebut ia keluarkan mengingat Pujiyanto tidak mengikuti rapat paripurna selama 10 kali berturut-turut.

“Iya benar, surat imbauan itu kita layangkan ke Fraksi Nasdem soal tidak hadirnya Pujiyanto di rapat paripurna selama 10 kali berturut-turut,” kata Babay saat dikonfirmasi awak media, Minggu, 19 September 2021.

Babay juga menjelaskan, surat imbauan itu tak hanya dilayangkan ke Fraksi Nasdem saja, namun ke semua Fraksi yang ada di DPRD Kota Serang.

Surat itu, lanjut Babay, dikeluarkan pihaknya selama 6 bulan sekali. Hal itu guna mengingatkan seluruh fraksi untuk ditindaklanjuti ketika ada anggotanya yang berbuat indisipliner, termasuk Fraksi Nasdem.

“Surat itu bersifat imbauan, dan nanti yang menindaklanjutinya fraksi masing-masing. Termasuk Fraksi Nasdem,” jelasnya.

Diketahui, surat tersebut dikeluarkan BK DPRD Kota pada 14 September 2021 dengan nomor 171/174/DPRD/IX/2021, perihal imbauan.

Dalam surat itu dituliskan, berdasarkan pasal 94 ayat 1 huruf a peraturan DPRD Kota Serang Nomor 01  Tahun 2018 tentang Tatib menyebutkan, bahwa setiap Anggota DPRD Kota Serang wajib menghadiri rapat DPRD sesuai dengan tugas dan kewajibannya.

“Maka dengan ini kami Badan Kehormatan DPRD Kota Serang mengimbau kepada seluruh fraksi agar dapat, meningkatkan kehadiran anggotanya  pada setiap rapat DPRD Kota Serang,” ujarnya.

Terkait ketidakhadiran secara fisik dalam rapat paripurna, anggota Fraksi Nasdem atas nama H. Pujiyanto SE diketahui telah 10 kali berturut-turut tidak hadir dengan persentase kehadiran 28,21 persen pada tahun 2020.

“Sesuai pasal 150 ayat (3) Huruf (d) peraturan DPRD Kota Serang No.1 Tahun 2018 tentang Tatib menyebutkan, ‘Anggota DPRD diberhentikan antar waktu jika tidak menghadiri rapat paripurna dan rapat alat kelengkapan DPRD yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak 6 kali berturut-turut tanpa alasan yang sah’,” beber Babay.

Dicopot saat Paripurna Penyampaian Raperda

Sebelumnya, secara mengejutkan, Pujiyanto anggota DPRD Kota Serang dicopot dari semua jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kota Serang, Rabu, 15 September 2021.

Pencopotan jabatan AKD Pujiyanto dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Serang. Pujiyanto diberhentikan secara tiba-tiba ini di luar agenda Rapat.

Dalam surat undangan Nomor: 005/141/DPRD/IX/2021 dan ditandatangani Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi, agenda Rapat Paripurna itu tunggal, yakni Penyampaian Raperda Usul Walikota tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Serang Pada Perusahaan Umum Air Minum Tirta Mandiri.

Pemberhentian ini terdapat beberapa kejanggalan, terlihat dari tidak ditempuhnya mekanisme sesuai Tata Tertib DPRD maupun mekanisme Partai.

Pujiyanto merupakan Politisi Partai Nasdem Kota Serang yang dikenal vokal menyikapi berbagai persoalan publik, baik di lingkungan Kota Serang maupun Banten. Ia kerap mengkritisi berbagai persoalan publik.

Belum ada keterangan resmi dari Pujiyanto terkait pencopotan dirinya. Upaya konfirmasi yang diajukan BantenHits.com belum direspons.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related