Hakim Cecar Terdakwa soal ‘Fee’ Pengadaan Komputer UNBK 2018 untuk Sekdis dan Anak Gubernur Banten

Date:

Sidang korupsi pengadaan komputer UNBK 2018 untuk SMA/SMKN di Banten. (Foto: detik.com)

Serang – Dugaan bagi-bagi success fee dari pengadaan komputer untuk UNBK 2018 seluruh SMA/SMKN di Banten terungkap di Pengadilan Tipikor Serang, Kamis, 23 Juni 2022.

Hal tersebut terungkap ketika dalam persidangan lanjutan dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer UNBK 2018 itu, Hakim Novalinda Arianti bertanya kepada Ardius Prihantono, mantan Sekdis pendidikan yang menjadi salah satu terdakwa dalam perkara itu.

Hakim Novalinda bertanya soal isi BAP terdakwa yang menyebut soal success fee atas proyek ini. Di BAP terdakwa menyebut bahwa Engkos meminta pencairan ke Sekdis Joko Waluyo, yang merupakan penggantinya.

Di BAP juga disebutkan bahwa Engkos selaku kadis menawarkan success fee ke Joko, termasuk untuk anak Gubernur Banten bernama Fadlin Akbar.

“Saya mengetahui dari Joko Waluyo bahwa dirinya ditemui Kadis meminta proses pencairan, ditawari success fee Rp 1 miliar untuk Joko, untuk anak Pak Gubernur Fadlin Akbar,” kata hakim membacakan BAP, seperti dikutip BantenHits.com dari detik.com.

Masih berdasarkan BAP, Ardius mengatakan bahwa terdakwa lainnya, Ucu Supriatna dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM), selaku pihak swasta memang menjanjikan keuntungan 5 hingga 10 persen sebagai success fee. Tapi, katanya, itu adalah urusan terdakwa Engkos.

“Saya jawab silahkan karena itu urusan dengan kadis,” ucap terdakwa.

Terdakwa Ucu sendiri mengakui bahwa ia menjanjikan fee sebanyak 5 persen. Tapi katanya itu tidak terealisasi.

“Itu tidak terealisasi. Saya menjanjikan, maksudnya waktu di ruangan, yang menjanjikan saya, karena saya sebagai marketing tidak menjanjikan, tidak dapat pekerjaan,” katanya di hadapan majelis hakim.

Diatur Kepala Dinas

Dalam persidangan itu, Ardius Prihantono, mengaku pengadaan 1.800 komputer UNBK senilai Rp 25,3 miliar telah diatur oleh kepala dinas dan pihak swasta.

Ardius menuturkan pemasok komputer sudah ditunjuk sebelum pengadaan ini dilakukan melalui e-katalog.

Ardius, yang saat itu merupakan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten, mengatakan dia dipanggil terdakwa Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Banten Engkos Kosasih di ruang kerjanya pada Februari 2018. Dia lalu dikenalkan ke terdakwa Ucu Supriatna dari PT Cahaya Akbar Mediateknologi (CAM).

“Iya (dipanggil) di ruangan kadis, setahu saya Ucu pemain komputer di dinas-dinas,” kata Ardius di persidangan.

Engkos, kata Ardius, mengatakan Ucu diperkenalkan sebagai penyedia komputer UNBK. Mereka juga sepakat untuk membuat harga perkiraan sendiri (HPS) untuk spesifikasi komputer.

Di bulan itu, terdakwa kasus pengadaan komputer UNBK ini juga mengaku bertemu dengan terdakwa Ucu beberapa kali, salah satunya di warung durian di Serang.

Spesifikasi dan barang yang diberikan oleh terdakwa Ucu, katanya, mencukupi untuk kebutuhan komputer UNBK. Spek juga lebih tinggi sehingga ia tidak mencari pembanding.

“Stok mencukupi dan mempertimbangkan arahan Kadis agar Ucu mengerjakan komputer UNBK 2018 agar Ucu mengerjakan pekerjaan ini,” katanya sebagaimana di BAP.

Setelah sepakat, pengadaan kemudian dimenangkan oleh PT Astragraphia Xprins Indonesia. Marketing perusahaan ini bernama Wisnu kemudian menyampaikan bahwa komputer nanti didistribusikan oleh terdakwa Ucu.

Editor: Fariz Abdullah

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related