KPK Disebut Tidak Tegak Lurus Tangani Kasus Atut

Date:

 

Banten Hits – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat praperadilan oleh Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) menyusul penyidikan kasus korupsi mantan gubernur Banten Ratu Atut Chsoiyah yang stagnan selama tiga tahun sejak Atut ditetapkan sebagai tersangka suap Pilkada Lebak.

BACA JUGA: Kasus Atut Mandek, Masyarakat Antikorupsi Indonesia Gugat KPK

MAKI menyebut gugatan praperadilannya sebagai uji nyali sejauh mana keberanian KPK dalam menuntaskan kasus yang melibatkan ibu dari cawagub Banten Andika Hazrumy ini.

“KPK pada waktu bersamaan telah menetapkan tersangka terhadap adik Ratu Atut Chosiyah yang bernama Tubagus Chaeri Wardana (Wawan) dan KPK telah melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor, serta telah sampai tahapan putusan di mana terdakwa Tubagus Chairi Wardana (Wawan) divonis satu tahun penjara. Dengan status Wawan hanya berprofesi swasta, maka semestinya Atut dengan posisi gubernur seharusnya mendapatkan tindakan yang lebih tegas dari KPK,” kata Koordinator MAKI Boyamin dalam siaran persnya.

Sikap KPK yang stagnan selama tiga tahun, lanjutnya, diperparah pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo yang menunda proses hukum korupsi di Banten dengan dalih menunggu Pilkada selesai. 

“Dengan statement ini membuktikan KPK tidak tegak lurus mengakkan hukum dan keadilan. Menunda sama dengan menghentikan. Keadilan yang tertunda adalah bukan Keadilan,” tegasnya.

Menurut Boyamin, dengan alasan penundaan menunggu Pilkada, maka bisa saja selamanya kasus ini tidak akan pernah terselesaikan, karena keluarga tersangka akan mudah mencari alasan yang akan dibenarkan KPK dengan cara menjadi kandidat Pilkada 2018 atau Pilpres 2019 atau Pilkada tahun-tahun seterusnya sehingga perkara akan kadaluarsa maksimal 18 tahun.

“Dengan upaya gugatan praperadilan ini, apapun hasilnya, menang atau kalah, haruslah dipahami KPK tidak bisa berbuat semaunya sendiri karena senyatanya harus dapat dikontrol oleh masyarakat. Karena hakekatnya KPK harus bertanggungjawab kepada publik sebagaimana amanat UU No. 30 tahun 2002,” ucapnya.

Kepada wartawan di Jakarta, KPK melalui juru bicaranya Febri Diansyah menyatakan siap menghadapi gugatan tersebut.

“Kita dengar dulu apa sebenarnya inti permohonannya. Tempat untuk membahas itu saya kira di pengadilan. KPK akan  mempelajari dan kemudian memberikan jawaban,” terang Febri.(Rus)

 

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related