KPK Dukung Polda dan Kejati Banten Selidiki Dugaan Penyelewengan Budi Daya Jagung Rp 68,7 M

Date:

Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol. Abdul Karim
Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol. Abdul Karim menegaskan pihaknya tengah menunggu audit BPK terkait pengusutan dugaan korupsi budi daya jagung Rp 86,7 miliar di Dinas Pertanian Banten. (BantenHits.com/ Mahyadi)

Serang – Komisi Pemberantasan Korupsi mendukung Direktorat Reserse Kriminal khusus (Ditkrimsus) Polda Banten dan Kejati menyelidiki dugaan penyelewengan proyek budi daya jagung senilai Rp 68,7 miliar.

Pernyataan tersebut disampaikan Divisi Pencegahan Korupsi KPK kepada aktivis anti-korupsi Banten Udah Suhada saat Uday melakukan konsultasi kasus tersebut belum lama ini.

“Dalam hal ini,  KPK tentu menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda dan Kejati Banten. Karena itu, kita sangat mendukung pihak Polda maupun Kejati untuk bekerja secara profesional menegakkan hukum dan keadilan, tanpa intervensi pihak manapun dan tidak tebang pilih,” terang Uday Suhada menirukan kasil konsultasinya.

Sementara, Dirkrimsus Polda Banten Kombes Pol. Abdul Karim menyebutkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Terkait kasus jagung kita lakukan penyidikan yah bukan penyelidikan.masih kita lakukan pendalaman lagi,” kata Abdul Karim di Mapolda Banten, Senin, 31 Desember 2018.

Dalam penanganan dugaan penyimpangan lahan jagung Distan Banten ini, kata Abdul Karim, pihaknya masih menunggu hasil dari Badan Pemeriksa Keuangan Banten.

“Jadi terkait jagung, masih nunggu (hasil audit) BPK,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Abdul Karim, pihaknya masih lakukan penyidikan secara intensif dari berbagai tingkatan.

“Dari pada tingkat bawah menengah sampai tataran kebijakan.masih kita sidiklah masih jauh,” lanjutnya.

Selain memeriksa sejumlah saksi, penyidik Ditkrimsus Polda Banten sudah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen kontrak, berita acara serah terima barang, dan dokumen pembayaran.

Kepala Bidang Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi Edy Sumardi Priadinata mengungkapkan, sejumlah saksi yang diperiksa merupakan pejabat Dinas Pertanian Provinsi Banten.

Mereka yang diperiksa dianggap mengetahui dugaan kasus korupsi dana budidaya jagung di Provinsi Banten yang dilaksanakan Januari hingga Desember 2017 dengan target lahan seluas 187 ribu hektar. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related