Soal Ganti Rugi Proyek Runway 3 Bandara, KJPP Sebut Sudah Sesuai Aturan

Date:

Tangerang – Warga Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang berunjuk rasa di posko crisis center Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kompleks The Airport City, Jalan Raya Kampung Melayu, Kabupaten Tangerang, Senin (6/3/2017). Mereka meminta penjelasan perhitungan nilai ganti rugi lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Ketua KJPP Doli D Siregar mengaku, perhitungan nilai terhadap lahan warga sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

“Pelaksanaan peraturan perundang-undangan sudah KJPP laksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Senin (6/3/2017).

BACA JUGA : Warga Kosambi Geruduk Kantor KJPP Minta Kejelasan Ganti Rugi Proyek Runway 3 Bandara

Doli mengatakan, waktu 14 hari yang telah diberikan tetap berlaku. Namun, setelah lewat dari batas waktu yang ditentukan, maka gugatan warga tidak berlaku. 

“Diberikan waktu selama dua minggu kepada warga yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Kalau lewat dua minggu, gugatannya sudah enggak berlaku,” tegas Doli.

Untuk diketahui, sedikitnya 50 orang yang merupakan warga Desa Rawa Burung menggruduk Kantor KJPP Doli D siregar di Komplek The Airport City, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang untuk memprotes harga dan data yang telah diberikan.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Cerita Pj Gubernur Banten Lima Kali Selalu Jadi Pemotong Hewan Kurban dari Jokowi

Berita Banten - Pelaksanaan Salat Idul Adha di Kawasan...

Pesan Pengarang ‘Istikharah Cinta’ untuk Millenials di Kota Tangerang: Beranilah Melahirkan Karya!

Berita Tangerang - Kaum millenials di Kota Tangerang, terutama...

4,9 Ha Lahan RSUD Tigaraksa yang Dibebaskan Pemkab Tangerang Dimiliki Sembilan Orang, Ini Nama-namanya

Berita Tangerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang telah menggelontorkan dana...