Soal Ganti Rugi Proyek Runway 3 Bandara, KJPP Sebut Sudah Sesuai Aturan

Date:

Tangerang – Warga Desa Rawa Burung, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang berunjuk rasa di posko crisis center Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kompleks The Airport City, Jalan Raya Kampung Melayu, Kabupaten Tangerang, Senin (6/3/2017). Mereka meminta penjelasan perhitungan nilai ganti rugi lahan untuk pembangunan Runway 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta).

Ketua KJPP Doli D Siregar mengaku, perhitungan nilai terhadap lahan warga sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

“Pelaksanaan peraturan perundang-undangan sudah KJPP laksanakan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya, Senin (6/3/2017).

BACA JUGA : Warga Kosambi Geruduk Kantor KJPP Minta Kejelasan Ganti Rugi Proyek Runway 3 Bandara

Doli mengatakan, waktu 14 hari yang telah diberikan tetap berlaku. Namun, setelah lewat dari batas waktu yang ditentukan, maka gugatan warga tidak berlaku. 

“Diberikan waktu selama dua minggu kepada warga yang keberatan untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Kalau lewat dua minggu, gugatannya sudah enggak berlaku,” tegas Doli.

Untuk diketahui, sedikitnya 50 orang yang merupakan warga Desa Rawa Burung menggruduk Kantor KJPP Doli D siregar di Komplek The Airport City, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang untuk memprotes harga dan data yang telah diberikan.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Error Jaringan saat PPDB di Banten Terus Terulang, Mencuat Indikasi Praktik Curang

Berita Tangerang -  Peristiwa error jaringan Penerimaan Peserta Didik...

Pengakuan Panitia Lentera Festival Sebelum Kerusuhan Pecah di Lapangan Sepak Bola Pasar Kemis

Berita Tangerang - Kerusuhan pecah dalam event pertunjukan musik...