Pembentukan Kelurahan Cibendung Kota Serang Tunggu Penerbitan Kode Wilayah

Date:

Koordiantor Pembentukan Kelurahan Cibendung Rahmatullah AB
Koordiantor Pembentukan Kelurahan Cibendung Rahmatullah AB.(FOTO: Istimewa)

Serang – Panitia pemekaran Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan, Kota Serang mengeluhkan lambatnya penerbitan kode wilayah pemekaran Kelurahan Cibending, Padahal dimekarkannya Kelurahan Cilowong dan membentuk Kelurahan Cibendung melalui sidang paripurna DPRD Kota Serang sudah berlangsung sejak tahun 2016 lalu.

Koordiantor Pembentukan Kelurahan Cibendung Rahmatullah AB mengatakan, harapan terbesar masyarakat saat ini adalah, dapat segera diterbitkannya kode wilayah kelurahan agar identitas pemekaran kelurahan dapat terasa langsung oleh masyarakat.

Akibat lambatnya penerbitan kode wilayah, menjadi alasan dasar terhambatnya setiap pelaksanaan beberapa program Pemerintah Kota Serang terhadap kelurahan tersebut. Bukan tak hanya sebatas itu, Pelayanan kependudukan dan lainnya pun menjadi banyak terkendala karena kode wilayah.

Rahmat sapaan akbar Rahmatullah mendesak kepada Pemkot Serang agar lebih esktar memfollow Up ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) supaya segera menerbitkan kode wilayah tersebut.

“Karena selain dari amanat Perda juga merupakan bagian keharusan yang tidak terpisahkan dari pemekaran atau pembentukan kelurahan itu sendiri yang harapnnya apa yang dicita citakan undang-undang dapat segera terealisasi,” tegas Rahmat kepada Banten Hits, Jumat, 6 April 2018.

Rahmat menceritakan perjalanan terjal nan berliku dengan SDM yang sederhana yang tak jarang aspirasi mereka dijadikan cemoohan bahkan dijadikan guyonan oleh sebagian tokoh ditempat lain, terutama bagi mereka yang tidak menghendaki dengan adanya Pemekaran dikelurahan tersebut.

Diawali pada tahun 2007 dimana masyarakat setempat mengawali proses harapan tersebut, yang semula Cilowong masih dalam lingkungan wilayah Kabupaten Serang dan berstatus desa segala bentuk administrasi mereka tempuh dan dilengkapi sebagai penunjang dari prasyarat administrasi pemekaran.

“Audieansi serta hal lain yang dianggap perlu untuk pemekaran semua dilakukan dengan bermodalkan kebersamaan demi harapan itu, yaitu terwujudnya percepatan Pembangunan dari segala aspek terutama infrastruktur dan pelayanan kependudukan,” terangnya.

Melalui Undang–undang Nomor 32 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kota Serang, yang semula wilayah kabupaten menjadi wilayah Kota Serang, dinahkodai Panitia Pemekaran merupakan represntasi masyarakat di Ketuai tokoh Cibendung Juhdi Toyib bersama Sembilan orang yang membantunya, Rachmatullah, AB, Ust. Mahmur Ghandi S, Hajali, Arifin Zaenal Abidin, Dulhalim, Edi Riyanto, Marfu, Busyro dan Oni Syahroni. Mereka mengajukan Permohonan Pemekaran Kepada Pemerintah Kota Serang.

Bak gayung pun bersambut pada tanggal 31 Desember 2016, DPRD Kota Serang menggelar sidang paripurna dengan agenda pengesahan pemekaran kelurahan Cilowong dan Pembentukan Kelurahan Cibendung, Sidang Paripurna yang diketuai langsung Ketua DPRD Kota Serang saat itu Subadri Usuludin dan didampingi unsur Pimpinan lainnya.

Setelah melalui pandangan dan penjabaran Panja Pemekaran, tepat Pukul 11.45 WIB pimpinan DPRD mengetuk palu sebagai tanda dimekarkannya Kelurahan cilowong dan Pembentukan Kelurahan Cibendung.

“Namun, setelah mimpi awal masyarakat terwujud dengan dimekarkannya kelurahan menjadi kelurahan Cibendung justeru malah menjadi masalah baru bagi masyarkat dan pimpinan dikelurahan dalam upaya melakukan percepatan pembangunan wilayah tersebut yang terbentur dengan kode wilayah,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related