Di Lebak, Wagub Banten Soroti Macetnya Penyaluran Rastra

Date:

Wagub Banten
Wagub Banten Andika Hazrumy saat memberikan sambutan pada penyaluran rastra di Lebak. Macetnya penyaluran beras untuk masyarakat kurang mampu menjadi hal yang disorot wagub. (Foto: Mahyadi/Banten Hits)

Lebak – Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy meminta seluruh stakeholder, baik di provinsi maupun kabupaten dan kota serta Bulog untuk mengatasi persoalan penyaluran beras rakyat sejahtera (rastra) yang cenderung macet.

Wagub menyampaikan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memiliki komitmen dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial, termasuk dalam program bansos rastra. Untuk itu, ia meminta seluruh stakeholder memberikan perhatian besar demi kelancaran penyaluran rastra.

Mengutip data pada Dinas Sosial Provinsi Banten, Wagub mengatkan, keluarga penerima manfaat (KPM) Bansos Rastra di Kabupaten Lebak mencapai 106.232 KPM.

Persoalan macetnya penyaluran rastra menjadi sorotan wagub saat saat menghadiri penyaluran rastra di Desa Tambak Raya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Senin (30/4/2018).

“Penyaluran rastra Provinsi Banten berada di peringkat ke-30. Ini harus memacu pemerintah untuk dapat mengoptimalkan penyaluran di seluruh kabupaten dan kota di Banten,” katanya.

Kata Andika, pemerintah kabupaten dan kota harus mempunyai rencana aksi akselerasi penyaluran rastra. Aparatur dan perangkat desa, pendamping sosial (TKSK, Jamsosratu, PKH) juga harus berperan aktif dalam proses penyalurannya.

Ia mengharapkan, Perum Bulog memiliki komitmen yang sama dengan pemerintah daerah dalam menyukseskan penyaluran rastra.

“Bulog harus peka dalam pelaksanaan distribusi rastra sampai ke wilayah terpencil sekalipun, karena telah menjadi komitmen nasional untuk melayani pendistribusian rastra pada seluruh KPM,” ujar wagub.

“Semoga masyarakat mendapat banyak manfaat dari program ini. Ini beras baik bukan beras jelek. Tapi meski gratis saya minta beras ini harus layak dikonsumsi oleh masyarakat,” pesan Andika.

Terkait dengan warga tidak mampu yang belum masuk dalam data KPM, wagub meminta perangkat desa bekerja sama dengan TKSK. Pengajuan dilakukan melalui dinas sosial kabupaten/kota melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.

Tahun ini sambung dia, merupakan peralihan program bantuan sosial rastra menjadi Bantuan Sosial Pangan Non Tunai. Untuk itu, Pemerintah kabupaten/kota agar memberikan dukungan sarana dan prasarana, sosialisasi, kemudahan perizinan, keringanan biaya, pembebasan atau keringanan biaya perizinan serta fasilitas perpajakan kepada e-warong sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah kabupaten/kota dapat mengusulkan kepada bank penyalur pedagang-pedagang yang biasa didatangi oleh anggota masyarakat untuk menjadi e-warong yang bekerja sama dengan bank Penyalur,” terang Andika.

Lebih lanjut Andika menuturkan, Dinsos Provinsi Banten telah melakukan penandatanganan kerja sama dengan Bank BJB dan Bank Banten, yang diharapkan dapat mewujudkan pelaksanaan penyaluran bantuan sosial non tunai yang efektif, efisien dan akuntabel.

“Diharapkan dapat mewujudkan penyaluran bantuan sosial yang efisien dan mendukung peningkatan manfaat bagi penerima bantuan,” tutup wagub.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related