Tujuh Pelaku Curanmor Ditangkap Polres Lebak, Dua di Bawah Umur

Date:

Banten Hits – Kepolisian Resort (Polres) Lebak menangkap 7 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sepanjang tahun 2016. Dari 8 tersangka, 2 diantaranya masih di bawah umur.

Kapolres Lebak, AKBP Mohammad Tora, sejumlah tersangka diamankan hasil pengembangan dan laporan masyarakat yang resah dengan aksi curanmor. Delapan tersangka itu, L (20), A alias K (45), S alias I (24), D alias O (37), A alias B (24), AS (16) dan HS (15).

“Kita turut amankan korek pistol yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban. Barang bukti ini kita amankan dari tangan A yang merupakan residivis ranmor asal Pandeglang,” ungkap Tora, saat ekspose, di Mapolres Lebak, Kamis (29/12/2016).

Delapan tersangka yang diamankan beraksi di empat wilayah yang juga berbatasan dengan daerah lain, yakni Malingping, Gunungkencana, Rangkasbitung dan Warunggunung.

“Modus yang digunakan leter T. Pelaku mengincar korban yang lengah meninggalkan barang berharganya,” kata Tora.

Meski pada angka curanmor menurun dari tahun sebelumnya, namun kepolisian tetap mengimbau masyarakat melalui babinkabtimmas agar tetap waspada terhadap tindak kejahatan.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related