Rampok Nelayan Bayah, Pelaku Berpura-pura Jadi Pembeli Baby Lobster

Date:

Kapolda Banten
Kapolda Banten Brigjen Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan penjelasan penangkapan komplotan perampok nelayan di Kecamatan Bayah, Lebak. (Foto: Mahyadi/Banten Hits)

Serang – Polisi berhasil menangkap pelaku yang menangkap nelayan di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak yang menjadi pemicu kerusuhan di Mapolsek Bayah, pada Sabtu, 12 Mei 2018 pagi.

BACA JUGA: Polisi Sudah Tangkap 16 Warga terkait Rusuh Mapolsek Bayah

Dari lima pelaku, polisi berhasil meringkus tiga di antaranya yakni Hendra, Toha, Sudin. Dua pelaku lainnya DPO.

Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo membenarkan, dari kelima pelaku yang diringkus, terdapat anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

“Ada anggota LSM ada juga masyarakat biasa,” ujar Listyo saat konferensi pers pengungkapan penculikan dan perampokan di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (16/5/2018).

BACA JUGA: Ditangkap Polda Banten, Komplotan Bersenjata Api Penyekap Nelayan Bayah Anggota Ormas?

Listyo mengatakan, para pelaku sudah merencanakan aksinya. Kediaman Sudih dijadikan lokasi untuk mematangkan rencana mereka termasuk menyiapkan perlengkapan untuk memuluskan aksi kejahatannya.

Kata kapolda, masing-masing pelaku mempunyai peran berbeda. Satu pelaku yang berperan menjadi seorang pembeli benih benur (baby lobster) rupanya telah membuat janji dengan Anwar dan Gugun (sebelumnya ditulis Bubun).

“Saat transaksi dilakukan, mereka yang mengaku anggota kemudian langsung menyergap. Korban dimasukkan ke dalam mobil, dibawa berputar-putar lalu diturunkan di tengah jalan,” ungkap Listyo.

Dari tangan pelaku yang dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 dan 368 KUHP, polisi mengamankan satu unit mobil Avanza hitam, dua pucuk airsoft gun, dua sepeda motor, handphone milik pelaku dan korban serta uang Rp23 juta hasil rampokan pelaku.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related