Sepakat, Pemkot dan DPRD Kota Serang Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Rp79 Miliar

Date:

 

Wali Kota Serang Syafrudin dan Ketua DPRD Kota Serang Namin usai menandatangani nota kesepahaman pemangkasan perjalanan dinas. (BantenHits.com/Mahyadi).

Serang- DPRD Kota Serang menandatangani nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun 2020. Hal tersebut membuktikan bahwa wakil rakyat menyetujui rencana pemerintah kota Serang yang akan memangkas perjalanan dinas luar kota.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan KUA-PPAS 2020 ini hasil inisiatif wali kota- wakil wali kota dan Bappeda untuk pangkas perjalanan dinas luar kota yang jumlahnya mencapai Rp79 miliar selama satu tahun.

Hasil pemangkasan, sambung Syafrudin rencananya akan dialokasikan untuk pembangunan Kota Serang, mulai dari infrastruktur, dinas pendidikan, dinas kesehatan sampai menambah dana kelurahan sebesar 5 persen.

“Semua OPD setujui. APBD secara umum sesuai dengan visi-misi kami untuk pembangunan infrastruktur, seperti janji kami seperti RTLH, guru ngaji ya itu,”kata Syafrudin.

Sementara itu Namin Ketua DPRD Kota Serang mengapresiasi tindakan wali kota Serang. Ia berharap hasil pemangkasan dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat terutama di belanja modal dan pemberdayaan masyarakat.

“Karena ada regulasi mandatori yang mengharuskan dari APBD itu pemerintah daerah menyisihkan 5 persen. Kebijakan pemerintah kota Serang di masa kepemimpinan Syafrudin-Subadri Usuludin, yang melakukan efesiensi terhadap proyeksi APBD di tahun anggaran 2020,” ujarnya kepada awak media usai paripurna, Kamis 1 Agustus 2019.

Untuk keseluruhan APBD, Namin sebut baru proyeksi sebesar 1,75 triliun, hal ini baru dalam kebijakan umum anggran dan bisa bertambah.

“Yang paling penting ini kebijak Pemerintah dari sisi efesiensinya ini yang luar biasa,” pungkansya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related