Bawaslu Teruskan Pelanggaran Etik Panwas Tangsel ke DKPP, Taufik MZ: Kami Siap Dipanggil

Date:

Banten Hits – Bawaslu Provinsi Banten memutuskan komisioner Panwaskada Tangsel Taufik MZ telah melanggar kode etik dan administratif penyelenggaraan pemilu. Dalam putusan tertanggal 7 Oktober 2015 itu, Bawaslu Banten telah meneruskan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk diproses sesuai ketentuan.

Panwaskada Tangsel dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Banten oleh Satgas Lawan Politik Uang (Sapu) Tangsel, Jumat (18/9/2015). Sapu Tangsel menduga, Panwaskada Tangsel tidak benar-benar melakukan pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pasangan petahana Airin-Benyamin yang diketahui paling banyak melakukan dugaan pelanggaran.

(BACA JUGA : Panwaskada Tangsel Dilaporkan ke Bawaslu)

“Oleh karena itu kami akan mengawal proses tembusan laporan Bawaslu Banten ke DKPP dan kami pun akan melaporkan secara terpisah di luar rekomendasi Bawaslu ke DKPP, agar hal semacam ini tidak berulang dan ada kembali pada Pilkada Tangsel ke depan,” kata Koordinator Sapu Tangsel Beno Novit Neang kepada wartawan, Kamis (15/10/2015).

Menurut Beno, hasil pemeriksaan Bawaslu Banten menyatakan, Komisioner Panwaskada Tangsel yakni M.Taufik MZ diduga telah melakukan pelanggaran kode etik Pasal 15 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012 dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Sementara itu, Ketua Panwaskada Kota Tangsel Taufik MZ, menyatakan siap jika suatu saat dipanggil DKPP terkait laporan dari masyarakat sipil mengenai dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan jajarannya.

Taufik mengaku, hingga Kamis (15/10/2015) pihaknya belum mendapatkan laporan mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukannya.

“Kalau salinan secara resmi, saya belum dapatkan. Hanya informasi dari media massa saja. Namun, kami intinya siap mengikuti,” ujarnya.

Saat melaporkan Panwaskada Tangsel, Sapu Tangsel juga mendesak supaya Bawaslu Provinsi Banten memecat tiga komisioner Panwaskada Kota Tangsel, menyusul keputusan mereka untuk tidak menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan petahana di Tangsel, Airin Rachmi Diany-Benyamin Davnie.

(BACA JUGA : Bawaslu Banten Didesak Pecat Tiga Komisioner Panwaskada Tangsel)

“Panwaslu tidak sama sekali melakukan pemanggilan atau pemeriksaan kepada terlapor, saksi terlapor, atau pihak-pihak terkait yang kami laporkan yang diduga terlibat dalam laporan kami. Sehingga dapat dipertanyakan, atas dasar apa Panwaslu mengatakan laporan kami tidak memenuhi unsur pelanggaran jika pemeriksaannya hanya pada pihak pelapor dan saksi pelapor saja,” kata Sapu Tangsel dalam siaran pers yang ditandatangani Koordinator Sapu Tangsel Beno Novit Neang.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Laporan Pelanggaran di Pilkada Tangsel Tertinggi

Banten Hits - Pilkada serentak tahun 2015 telah selesai....

Panwas Tangsel Akan Tindak Tegas Pasangan yang Masih Berkampaye di Masa Tenang

Banten Hits - Panitia Pengawas Pilkada (Panwasda) Kota Tangerang...

Nanti Malam Debat Kandidat, Nobar di Panwaslu Tangsel Yuk!

Banten Hits - Debat kandidat wali kota dan wakil...

DKPP Putuskan Tiga Komisioner Panwaslu Tangsel Terbukti Melanggar Etika

Banten Hits - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan...