Arief Sepakat PP Pengupahan Diuji Materi ke MA

Date:

Banten Hits – Munculnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo langsung menimbulkan reaksi keras dari para buruh. Melalui berbagai aksi unjuk rasa, para buruh dari berbagai serikat terus menolak PP yang dianggap akan menyengsarakan buruh, bahkan PP tersebut dinilai akan memicu meningkatnya angka pengangguran, tak terkecuali di Banten. (BACA: PP No.78/2015 Dinilai Akan Memicu Meningkatnya Angka Pengangguran).

Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah mengatakan, lebih sepakat jika penolakan para buruh terhadap PP tersebut didorong untuk dilakukan uji materi ke Makhamah Agung (MA). Pasalnya, proses uji materi di MA akan lebih baik ketimbang menggelar unjuk rasa namun tidak dibarengi dengan langkah konkrit.

“Silahkan menyuarakan aspirasi, ini negara hukum, kami (Pemerintah Daerah-red) hanya menunggu keputusan saja, karena PP itu ranahnya pusat,” kata Arief dalam siaran pers yang diterima Banten Hits, Senin (16/11/2015). (BACA: Blokade Lampu Merah, Ratusan Buruh di Tangerang Desak Peraturan Pengupahan Dicabut),

Arief mencatat, hingga kini sudah sebanyak 21.000 orang yang mengalami PHK. Salah satu penyebabnya adalah lantaran komunikasi yang buruk antara pengusaha dengan karyawan.

“Ada miss diantara keduanya, yang paling sering menjadi penyebabnya adalah soal kesejahteraan. Makanya, semua harus didasari dengan peraturan dan kemampuan,” jelasnya.

Menurutnya, dengan memahami peraturan, seluruh sengketa dan juga perselisihan yang terjadi akan bisa diselesaikan melalui persidangan. Lebih dari itu, lanjut dia, di dalam proses persidangan juga akan terdapat pembelajaran hukum, baik kepada pengusaha maupun kepada serikat pekerja.

“Contohnya, saat pengusaha digugat terkait kesejahteraan kemudian kalah dalam persidangan, tentu ini kan bisa jadi catatan bagi pengusaha bahwa kesejahteraan pekerja dilindungi secara hukum, begitu juga sebaliknya, pekerja berkewajiban untuk memberikan kinerja yang baik untuk perusahaan,” paparnya. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related