Beli Pistol Rp 3-4 Juta secara Online dari Semarang, Pemuda di Cilegon Mendadak Gagah Bisa Seenaknya Todong Warga

Date:

Tersangka pemilik pistol yang arogan menodong warga diperiksa Petugas Polsek Pulomerak. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Hanya karena motor yang ditumpanginya disalip pengendara lain, dua pemuda di Kota Cilegon, masing-masing berinisial TD dan HD, nekat mengokangkan pistol ke kepala pengendara yang menyalipnya.

Tak hanya mengokang pistol, mereka juga memukuli korban menggunakan helm dan menendanginya.

Arogansi yang ditunjukkan pemilik pistol itu terjadi di jalan utama yang ramai, yakni Jalan Raya Cilegon-Merak, tepatnya di samping Indomaret depan Kantor Samsat Cilegon di Linkungan Pabuaran, Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon, Rabu, 3 Maret 2020, sekira pukul 22.00 WIB.

Dua pekan setelah kejadian, dua pemuda arogan itu berhasil diamankan unit Reskrim Polsek Pulomerak, Selasa, 16 Juni 2020 sekitar pukul 18.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, peristiwa bermula saat motor yang ditumpangi HD dan TD disalip tiga korban, yakni Tegar, Rian dan Eko.

Tidak terima dengan tindakan korban, tersangka langsung mengejar korban beserta dua temannya.

Setelah berhasil diberhentikan saat itu juga terjadi cekcok mulut antara korban dan pelaku hingga salah seorang pelaku TD langsung mengeluarkan senjata laras pendek serta langsung menodongkan ke arah kepala salah satu korban.

Kemudian tersangka HD menendang salah satu korban serta berupaya untuk memukul kepala salah satu korban dengan menggunakan Helm yang dibawanya.

Korban dan Pelaku Bertemu Lagi

Kapolsek Pulomerak AKP Rifki Seftrian mengungkapkan, dua pekan setelah terjadinya penodongan para korban melihat para pelaku berada di pinggir jalan dan langsung mendatangi pelaku.

“Mereka bertemu di TKP tidak sengaja, saat itu korban melihat terduga pelaku. Korban yang ingat pernah ditodongkan senjata makanya langsung ribut di situ dan akhirnya pelaku TD lari tidak membutuhkan waktu yang lama berhasil diamankan oleh anggota. Sementara pelaku lainnya HD melarikan diri ke arah pegunungan dan juga berhasil tangkap,” kata Rifki.

Rifki membeberkan selain berhasil mengamakan dua orang tersangka, petugas juga berhasil menyita sepucuk pistol milik tersangka dan satu unit motor Suzuki Satria FU.

Pistol tersebut merupakan airsoft gun merek Smith & Wesson 36 yang masuk dalam jenis senjata api dan diatur oleh undang-undang darurat terait kepemilikan dan penggunaannya.

“Keterangan yang tersangka senjata tersebut diduga untuk menakut-nakuti korban korban. Tersangka mendapatkan senjata tersebut melalui sistem online dikirim melalui paket di daerah Semarang dengan kisaran harga Rp 3 juta sampai Rp 4 juta. Sampai saat ini tersangka tidak bisa menunjukan bukti kepemilikan senjata api tersebut,” bebernya

Untuk mempertanggung jawbkan perbuatannya saat ini kedua tersanga harus mendekam di sel tahanan Polsek Pulomerak. Tersangka terjerat dengan pasal berlapis seperti UU Darurat, 170 KUHP tentant tindak pidana kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama dan 335 KUHP tentang kekerasan.

“UU Darurat ancaman paling lama 20 tahun penjara, kita masih terus meakukan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan lebih dalam,” tandasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related