Kedapatan Miliki Enam Paket Sabu, Pemuda di Cikupa Ditangkap Polisi

Date:

Sabu
Ilustrasi (net)

Tangerang – Unit Reskrim Polsek Panongan menangkap seorang pria berinisial MT (27) di depan Ruko Bank BRI, Kampung Cikupa, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (17/1/2018). Dia ditangkap karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.

“Dari tangan pelaku didapatkan sabu dalam enam plastik klip bening kecil, yang disimpan dalam bungkus rokok,” kata Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji, Kamis (18/1/2018).

MT ditangkap di wilayah Cikupa sekitar pukul 17.30 WIB. Polisi menangkapnya setelah mendapatkan informasi dari masyarakat kalau lokasi tersebut sering digunakan untuk transaksi narkoba.

“Info dari masyarakat, di TKP tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu, tim langsung bergegas menuju tempat tersebut,” tuturnya.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti sabu dan uang tunai sebesar Rp 750 ribu dibawa ke Mapolsek Panongan guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 112 dan atau 127 dan atau 114 UU RI. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related