Simpan Sabu di Kantong Jaket, DM Ditangkap di Mauk

Date:

Penjara
Ilustrasi.(net).

Tangerang – Seorang pengedar sabu dibekuk unit Reskrim Polsek Mauk saat akan bertransaksi dengan pelanggannya. Tersangka yang diketahui berinisial DM (24) ini melakukan transaksi di Kampung Talang, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.

Pelaku ditangkap saat anggota Reskrim Polsek Mauk mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa maraknya peredaran narkotika jenis sabu di pinggir Jalan wilayah tersebut. Kemudian sekitar jam 19.00 wib aparat kepolisian melakukan pengecekan.

“saat melakukan penyelidikan diketahui ada seorang laki-laki yang dicurigai sebagai pengedar narkotika jenis sabu, yang menggunakan sepada motor merk Honda beat No.Pol B 3155 NMP warna hitam,” ungkap Kapolsek Mauk, AKP Teguh Kuslantoro, Jum’at (26/1/2018).

Saat digeledah, pelaku DM kedapatan membawa satu bungkus sabu kristal yang disimpan dijaket levis yang digunakannya.

“Kita dapatkan satu bungkus plastic bening yang berisikan narkotika jenis sabu, dalam bentuk kristal yang disimpan di kantong depan sebelah kiri jaket levis,” tutur Teguh.

Teguh menjelaskan, DM mengaku mendapatkan sabu tersebut dari orang bernama Ponga yang saat ini dalam tahap pengejaran.

“Setelah diinterogasi mengaku bahwa narkotika tersebut didapat dari rekannya, selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari keberadaan teman pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum empat tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...