Pandeglang – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang mengaku kesulitan menindak waralaba berbentuk minimarket yang disinyalir melanggar peraturan daerah (perda).
Kepala Satpol PP Pandegang, Dadan Saladin menjelaskan, kesulitan tersebut dikarenakan persoalan data waralaba yang seharusnya ditembuskan secara rutin kepada Satpol PP oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Harusnya data itu bisa kita terima setiap bulan dari DPMPTSP. Dari ratusan waralaba, DPMPTSP hanya melapor bahwa ada 15 waralaba yang izin operasionalnya sudah habis. Itu terakhir bulan September 2017,” kata Dadan, Minggu (4/2/2018).
Dadan memastikan, jika data dari DPMPTSP selalu rutin disampaikan, pengawasan dan penertiban waralaba yang pendiriannya tak sesuai regulasi bisa lebih mudah dilakukan.
Apalagi kata dia, persoalan waralaba tidak akan bisa terselesaikan jika masing-masing SKPD terkait tidak pernah duduk bersama guna membahas dan mencari solusi.
“Sekarang ini, di satu kecamatan hanya boleh berdiri empat waralaba. Bagaimana untuk meminimalisir, ya harus semua dinas terkait duduk bareng,” jelas Dadan.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Pandeglang, Aminudin menuturkan, banyaknya waralaba yang diduga menyalahi aturan karena kebanyakan waralaba berdiri di saat proses pengesahan perda. Hal ini yang menyebabkan pemkab tak punya payung hukum terkait jarak waralaba dengan pasar tradisional dan warung kecil serta jarak bangunan dengan bahu jalan.
“Saat proses itu banyak minimarket yang berdiri,” imbuhnya.(Nda)