123 Perizinan Dilayani Online DPMPTSP Kota Tangerang

Date:

Pelayanan DPMPTSP Kota Tangerang
Pelayanan di Kantor DPMPTSP Kota Tangerang. (Foto: Hendra Wibisana/Banten Hits)

Tangerang – Konsistensi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang dalam memberikan pelayanan prima bagi masyarakat terus dilakukan, peningkatan kualitas pelayanan menjadi salah satu fokus DPMPTSP untuk menjadikan Kota Tangerang sebagai kota layak investasi.

Salah satu upaya yang dilakukan DPMPTSP adalah dengan meningkatkan pelayanan sistem online dalam pengurusan perizinan, dimana sebelumnyan baru 20 jenis perizinan yang dilayani kini ditingkatkan menjadi 123 jenis perizinan.

Sebanyak 123 perizinan yang kini dapat diakses melalui web DPMPTSP terdiri dari 76 izin bidang pemerintahan dan kesra dan 11 non izin, 10 izin bidang pembangunan dan 6 non izin, 19 izin bidang penanaman modal dan 1 non izin.

“Kita terus tingkatkan pelayanan untuk memberikan kemudahan bagi kalangan investor dan pemilik modal yang ingin menanamkan modalnya di Kota Tangerang. Dengan sistem online ini otomatis akan lebih mempermudah dan mengefesienkan waktu,” kata Kepala DPMPTSP Kota Tangerang, Karsidi.

Perizinan di DPMPTSP Kota Tangerang
Ada 123 perizinan yang sudah bisa diakses melalui website DPMPTSP Kota Tangerang terdiri dari terdiri dari 76 izin bidang pemerintahan dan kesra dan 11 non izin, 10 izin bidang pembangunan dan 6 non izin, 19 izin bidang penanaman modal dan 1 non izin. (Foto: Hendra Wibisana/Banten Hits)

Dikatakan Karsidi, bahwa sebelumnya banyak investor yang merasa sedikit keberatan dengan panjangnya proses birokrasi yang harus dilalui sebelum mengajukan ke DPMPTSP, dengan adanya sistem online ini pemohon tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari dinas teknis. Proses ini akan diurus oleh pihak DPMPTSP asalkan pemohon telah melengkapi seluruh persyaratan yang tercantum dalam aplikasi pengurusan izin online.

Untuk persyaratan, pemohon dapat melihat langsung di web sesuai dengan jenis izin yang akan diajukan, seluruh syarat dan aplikasi yang harus dilengkapi sudah tertera dalam aplikasi, selain itu dalam web juga telah disertakan tutorial.

Tidak hanya itu, untuk percepatan pelayanan, kepala DPMPTSP memberikan mandat tanda tangan kepada sekretaris dan kepala bidang untuk perizinan tertentu. Sehingga tidak semua berkas perizinan ditandatangani kepala dinas.

“Jadi ada beberapa jenis izin yang tanda tangannya cukup sekretaris atau kepala bidang. Sehingga berkas bisa lebih cepat diterima pemohon,” jelasnya.

Selain pengurusan pendaftaran izin melalui online, DPMPTSP juga memberikan pelayanan pengiriman berkas yang sudah selesai diproses dengan layanan pos ekspres kealamat pemohon yang bekerja sama dengan PT Pos Indonesia, sehingga pemohon diharuskan untuk mencantumkan alamat yang lengkap dan sesuai sehingga berkas dapat diterima dengan baik.

Untuk mensosialisasikan terkait bertambahnya jumlah izin yang dapat diakses melalui web perizinanonline.tangerangkota.go.id kepada masyarakat luas, DPMPTSP saat ini terus gencar melakukan berbagai sosialisasi kemasyarakat.

“Semoga dengan layanan ini, akan meningkatkan investasi dan serapan tenaga kerja lebih baik lagi kedepan, dan diharapkan seluruh kalangan dapat mempergunakan layanan ini dengan baik dan terwujudnya transparansi pelayanan,” tegasnya.(ADVERTORIAL)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related