Buka saat Ramadan, Izin Tempat Hiburan di Kota Tangerang Terancam Dicabut

Date:

Tempat Hiburan Malam
Razia tempat hiburan malam di Cilegon, petugas temukan miras. (Foto: Dok. Banten Hits)

Tangerang – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Tangerang mengimbau kepada tempat hiburan dan rumah makan untuk mematuhi aturan selama bulan Ramadan.

Surat edaran bernomor: 2027/451.12-Disbudpar tentang Penutupan Sementara Jam Buka Rumah Makan dan Usaha Jasa Hiburan Umum mengatur bahwa selama bulan Ramadan, tempat hiburan malam dilarang beroperasi.

Tempat hiburan baru diperbolehkan kembali beroperasi setelah Idul Fitri. Sementara, bagi rumah makan baru diperbolehkan buka pada pukul 15.00 WIB dengan tetap menggunakan tirai.

“Hari Senin, 14 Mei 2018, edarannya sudah kita berikan kepada seluruh pengelola tempat hiburan dan rumah makan,” ujar Kabid Pariwisata Kota Tangerang, Rizal Ridholloh, Rabu (16/5/201).

Rizal mengingatkan, baik tempat hiburan maupun rumah makan yang tidak mematuhi aturan maka tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha bisa dikenakan.

“Kalau tidak mematuhi aturan tersebut, maka usahanya ditutup. Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP,” tegasnya.

Langkah tegas yang diambil Pemkot Tangerang sambung Rizal semata-mata untuk kekhusyuan masyarakat dalam beribadah di bulan puasa.

“Kita ingin menjaga kesucian bulan Ramadaan dan kekhusuan masyarakat dalam beribadah,” imbuhnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related