KPU Kota Tangerang Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

Date:

KPU Kota Tangerang Musnahkan Surat Suara Rusak
KPU Kota Tangerang memusnahkan 1.848 surat suara rusak. (Foto: Istimewa)

Tangerang – Ribuan surat suara rusak dan tidak bisa digunakan dimusnahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang dengan menggunakan mesin pencacah kertas, di halaman kantor KPU Kota Tangerang Jumat (22/6/2018).

Ketua KPU Kota Tangerang Sanusi Pane mengatakan, dari 1.056.597 surat suara yang datang dan dilakukan penyortiran dan pelipatan pada tanggal 1-6 Juni 2018, 1.057.567 surat suara untuk keperluan pilkada dan 2,5 persen untuk cadangan jika terjadi pemilihan ulang.

Dari proses penyortiran tersebut, KPU menemukan ribuan surat suara rusak sehingga harus dilakukan pemusnahan.

“Setelah melakukan sortir kita dapati 1.848 surat suara rusak, di antaranya bernoda, bolong, tanpa gambar dan buram. Kita inventarisir dan dimusnahkan agar tidak ada surat suara bermasalah pada hari pencoblosan 27 Juni nanti,” terang Pane.

BACA JUGA: KPU Optimis Pilkada Kota Tangerang Berjalan Aman, Lancar dan Sukses

KPU Kota Tangerang memastikan seluruh surat suara yang telah dilipat siap didistribusikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 13 kecamatan pada Minggu, 24 Juni 2018.

“Surat suara pengganti dari surat suara rusak sudah datang dan sudah dilakukan pelipatan. Nanti dari PPK akan didorong lagi tanggal 25 Juni 2018. Kita harap seluruh proses pendistribusian berjalan lancar dan tidak ada hambatan,” harap Divisi Keuangan dan Logistik KPU Kota Tangerang Nurhalim.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Tangerang Agus Muslim mengatakan, pihaknya turut memastikan pproses enyortiran dan pemusnahan yang dilakukan KPU.

“(Pemusnahan) bentuk transparansi bahwa surat suara ini tidak digunakan macam-macam, secara kelembagaan ini bentuk yang mesti kita apresiasi bersama agar pilkada betul-betul secara proses prosedur administrasi bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related