Serang – Puluhan botol minuman keras (miras) yang dijual sebuah warung sembako, di Kampung Tegal Panjang, Desa Kibin, Kecamatan Cikande disita pihak kepolisian.
“Banyak laporan dari masyarakat mengenai anak muda yang meminum-minuman keras pada malam hari. Untuk kondusifitas wilayah dan mencegah dari tindakan kriminal maka dilakukan cipta kondisi (cipkon),” kata Kapolsek Cikande Kompol Kosasih, Rabu (29/8/2018).
Kapolsek mengingatkan, agar tidak ada lagi masyarakat yang menjual miras, apalagi miras oplosan yang efeknya bisa memicu kematian.
BACA JUGA: Polisi Akan Autopsi Jasad Sekuriti Bintaro Residence yang Tewas Usai Minum Miras Oplosan
“Giat dalam rangka meminimalisir korban akibat mengkonsumsi miras oplosan yang terjadi di sejumlah daerah,” ujarnya.
Puluhan miras yang disita dari warung sembako tersebut di antaranya, 12 botol anggur Rajawali, 14 botol Bir, dan tiga anggur Kolesom.(Nda)