Rumah Dinas UIN jadi Sengketa

Date:

Banten Hits.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang meninjau lokasi sengketa tanah dan rumah dinas di Komplek Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/04/2013) Pukul 10.00 WIB.

Peninjauan ini dalam rangka melihat lokasi yang digugat oleh 115 penghuni rumah dinas terhadap UIN, Departemen Agama dan BPN Tangerang.

“Kita ingin menyocokan lokasi dan luas tanah, dari versi tergugat yakni Departemen Agama, UIN dan yang ikut tergugat Badan Pertanahan Negara (BPN) Tangerang,  maupun penggugat yakni sebanyak 115 penghuni rumah,”ungkap Majelis Hakim PN Tangerang, I Gede Mayun.

Banten Hits.com– Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang meninjau lokasi sengketa tanah dan rumah dinas di Komplek Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten, Jumat (12/04/2013) Pukul 10.00 WIB.

Peninjauan ini dalam rangka melihat lokasi yang digugat oleh 115 penghuni rumah dinas terhadap UIN, Departemen Agama dan BPN Tangerang.

“Kita ingin menyocokan lokasi dan luas tanah, dari versi tergugat yakni Departemen Agama, UIN dan yang ikut tergugat Badan Pertanahan Negara (BPN) Tangerang,  maupun penggugat yakni sebanyak 115 penghuni rumah,”ungkap Majelis Hakim PN Tangerang, I Gede Mayun.

I Gede mengatakan, majelis PN Tangerang ini melihat lokasi gugatan, apakah benar yang digugat ini, lokasi, batas wilayah dan luasnya sama seperti yang digugatkan ke PN Tangerang.

“Ada 115 rumah yang melakukan gugatan, dan mereka semuanya ada. Mereka kebanyakan dari mantan Dosen dan Guru Besar yang mengajar di UIN,”ungkapnya.

I Gede menjelaskan, yang digugat oleh 115 rumah ini yakni rumah dinas yang sudah ditempati selama bertahun –tahun dan diberikan prioritas untuk memilikinya.

Dari hasil peninjauan lokasi yang menjadi gugatan, akan ada sidang lanjutan yang akan ditetapkan Rabu mendatang, dalam sidang tersebut nantinya para pengugat maupun tergugat untuk melengkapi barang bukti surat-surat dan kelengkapan lainnya, serta saksi dari versi tergugat maupun penggugat.

“Saksi yang dihadirkan, diharapkan merupakan saksi yang netral tidak dari pihak penggugat maupun tergugat,”jelasnya.

Sementara itu, pengacara dari 115 penggugat, Muktar Lutfi menjelaskan,  yang dilakukan majelis hakim ini merupakan sidak lapangan. Apakah sesuai dengan gugatan atau tidak.

“Para hakim itu dapat melihat, memang benar ada penggugat dengan penggugat sebanyak 115 di lahan seluas 2,2 hektar yang ditempati paling lama tahun 1957,”ungkapnya.

Muktar Lutfi menjelaskan, UIN merasa ini merupakan rumah dinas, namun negara tidak pernah membangun dan merawatnya. Malah pembangunan rumah ini dilakukan oleh penghuninya sendiri. Lalu, Departemen Agama mendaftarkan ini sebagai rumah dinas, makanya yang dilakukan penghuni melakukan gugatan terhadap tiga pihak  yakni UIN, Departemen Agama dan BPN Tangerang.

“Kita menggugat mereka, dikarenakan kita diusir dari rumah yang sudah kita tempati berpuluh-puluh tahun ini. Padahal, berdasarkan hukum, tanah jika selama 20 tahun terus menerus ditempati merupakan hak pemilik,”ungkapnya.

Muktar menjelaskan, dengan UIN  dan Departemen Agama mengusir penghuni, maka negara merampas harta rakyatnya. “Bukanya membangun rakyatnya, namun negara mengakui apa yang bukan haknya,”ujarnya.

Sementara Pengacara UIN Nendi Heriadi mengatakan, persidangan gugatan tanah dan rumah dinas UIN ini sudah memasuki pembuktian tertulis, sehingga Majelis Hakim memerlukan melakukan pemeriksaan lapangan.

“Kita sebagai tergugat mengikuti kebijakan hakim saja,”ungkapnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...