Bandar Ganja di Pamulang Dibekuk

Date:

Banten Hits.com– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja. HJ (41), warga Perumahan Reni Jaya, Jalan Brotoseno, Blok BB, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, ditangkap Sat Res Nakoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya.

Dari tangan Hj, petugas berhasil menyita 170  kilogram ganja siap edar yang disembunyikan Hj di kolong tempat tidurnya. Ganja tersebut senilai Rp 425 juta.

Banten Hits.com– Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan berhasil mengungkap jaringan pengedar ganja. HJ (41), warga Perumahan Reni Jaya, Jalan Brotoseno, Blok BB, Kelurahan Pondok Benda, Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, ditangkap Sat Res Nakoba Polres Jakarta Selatan di rumahnya.

Dari tangan Hj, petugas berhasil menyita 170  kilogram ganja siap edar yang disembunyikan Hj di kolong tempat tidurnya. Ganja tersebut senilai Rp 425 juta.

Kasat Narkoba Polres Jakarta Selatan Kompol Kus Subiyantoro kepada wartawan termasuk di dalamnya wartawan Banten Hits.com, Senin (10/6/2013) mengatakan, penangkapan yang dilakukan satuannya ini, merupakan laporan dari warga sekitar tersangka.

Menurut Kus Subiyantoro, HJ, sudah delapan tahun melakoni pekerjaannya sebagai bandar ganja.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat yang mengaku resah setelah mengetahui adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah itu,” kata Kus.

Polisi yang menerima informasi itu, langsung melakukan pengrebekan ke rumah tersangka. Hasilnya, polisi menemukan sebuah kardus besar dan delapan kantong plastik hitam besar yang berisi nakotika jenis ganja.

“Barang haram tersebut didapatkan dari rumah tersangka, dia menyembunyikannya di kolong ranjang dan di dapur rumah,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggerebekan, menurut Kus, HJ, ditemukan tim Khusus Sat Narkoba Jaksel tengah bersembunyi di balik lemari pakaian.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Hj, didapati informasi bahwa HJ mendapatkan ratusan kilogram barang haram tersebut dari seorang bandar asal Aceh berinisial AB.

“Pengakuan pelaku, dalam melakukan aksinya sudah berjalan 8 tahun menjadi bandar sekaligus kurir,” kata Kus.

Masih menurut Kus Subiyantoro, ganja tersebut awalnya diambil dari pintu Tol Dauwan Cikampek, Jawa Barat. Ganja tersebut sudah dipersiapkan AB dengan total 216 kilogram. Usai mengambil paket Ganja tersebut, HJ kemudian mengirimkan 20 kilogram ganja tersebut kepada AL (35) dan 16 kilogram kepada AW (45) di Stasiun Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.

“HJ menjual 16 kilogram ganja tersebut seharga Rp 2,5 juta per kilogram,” ujar Kus.

Atas perbuatannya tersebut, HJ dijerat dengan pasal  111, 114 dan 132 Undang-Undang Nakotika dengan ancaman hukuman mati dan serendah-rendahnya seumur hidup.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related