Banten Hits.com – Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, setiap tahun melayani 40 ribu lebih permintaan. Dari jumlah tersebut, produk luar yang paling banyak masuk mendaftarkan produknya.
“Ya, 60 persen produk luar, 40 persennya dalam negeri,” ujar Kepala Seksi Penelusuran Paten, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, Benny Setiawan, saat ditemui di Serpong, Kota Tangsel, kemarin.
Lebih dominannya pihak luar yang mendaftarkan hak paten produknya, menurut Benny menunjukan masyarakat lokal kurang inisiatif.
Banten Hits.com – Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, setiap tahun melayani 40 ribu lebih permintaan. Dari jumlah tersebut, produk luar yang paling banyak masuk mendaftarkan produknya.
“Ya, 60 persen produk luar, 40 persennya dalam negeri,” ujar Kepala Seksi Penelusuran Paten, Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM, Benny Setiawan, saat ditemui di Serpong, Kota Tangsel, kemarin.
Lebih dominannya pihak luar yang mendaftarkan hak paten produknya, menurut Benny menunjukan masyarakat lokal kurang inisiatif.
Benny mengumpamakan, dalam satu hari, ada seratus pendaftar HKI, dan jumlah tersebut didominasi oleh merek luar.
“Kami berharap warga lokal mulai menyadari betapa pentingnya HKI. Kita mulai dari sektor UKM dulu,” ujarnya.
Sementara, untuk mendaftarkan merek, HKI hanya meminta syarat foto copy KTP dan NPWP. Kemudian merek yang didaftarkan pun belum ada yang memiliki dan mendaftarkan ke HKI sebelumnya, sebab, siapa cepat daftar dialah yang mendapat hak patennya.
“Dan dikenakan uang pemdaftaran Rp 600 ribu,” tandasnya. (Soed)