Data Berbeda, 134 Calon Penumpang Ditolak Terbang di Bandara Soetta

Date:

Banten Hits.com – Guna memberantas praktek percaloan di Bandara, PT Angkasa Pura II  sebagai pengelola Bandara Soekarno Hatta menolak sebanyak 134 calon penumpang dari berbagai maskapai penerbangan di Terminal 1,  Bandara Soekarno-Hatta.

Para penumpang ini ditolak naik ke pesawat lantaran tiket sang calon penumpang berbeda dengan identitas aslinya.

Banten Hits.com – Guna memberantas praktek percaloan di Bandara, PT Angkasa Pura II  sebagai pengelola Bandara Soekarno Hatta menolak sebanyak 134 calon penumpang dari berbagai maskapai penerbangan di Terminal 1,  Bandara Soekarno-Hatta.

Para penumpang ini ditolak naik ke pesawat lantaran tiket sang calon penumpang berbeda dengan identitas aslinya.

” Ini kami lakukan guna keamanan penerbangan dan memberantas praktek percaloan, Setiap hari ada saja penumpang yang nama di-boardingpass-nya berbeda dengan ID penumpang tersebut,’ Kata Yudis Tiawan General Affair Manager Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Adapun data yang berbeda kata Yudis seperti KTP, Kepala Keluarga, SIM atau Paspor.

Yudis menyatakan, 134 penumpang yang nama di boardingpass- nya berbeda dengan ID itu didapati saat pemeriksaan sejak 21 Februari 2014 hinggga saat ini (kemarin).  

Adapun dasar PT Angkasa Pura II melakukan pemeriksaan boardingpass yakni SKEP Direktorat Jenderal  Perhubungan Udara dengan Nomor 2765/XI/2010 tentang tata cara pemeriksaan orang perseorangan, barang dan kru yang diangkut dengan pesawat sipil.

“Dalam SKEP tersebut pada Pasal 5 tertulis,  pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat 2 dilakukan oleh personel keamanan bandara,” ujar Yudis.

Sedangkan bunyi Pasal 2 Ayat 2 disebutkan,   setiap penumpang personel pesawat udara dan orang perseorangan, serta barang bawaan harus dilakukan pemeriksaan keamanan.

Masih kata Yudis ada beberapa kerugian yang akan diderita oleh calon penumpang apabila membeli tiket yang namanya tidak sesuai dengan Identitasnya. Untuk menekan kerugian pengguna jasa maka ia menyarankan agar penumpang lebih berhati-hati dan melakukan prosedur pembelian tiket sebagai mana mestinya.

Kerugian jelas Yudis diantaranya pertama pihak airlines akan atau wajib menolak apabila ada perbedaan nama ditiket dengan identitas penumpang (KTP SIM, KK atau Paspor).Kedua, apabila terjadi musibah biasa atau luar biasa dengan pesawat yang digunakan penumpang, maka penumpang tidak akan mendapat asuransi apapun.

Ketiga, penumpang tidak bisa mengklaim atau menuntut ganti rugi atas adanya kerusakan atau kehilangan barang di bagasi.

Keempat, penumpang tidak akan mendapat kompensasi apabila terjadi delay yang panjang. Kelima, pihak keluarga penumpang yang namanya berbeda tidak akan bisa mengetahui posisi penumpang ada atau tidak di dalam penerbangan. (Riani)

 
 
 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...