Mau Bikin SKDU Ritel di Tangsel, Pemohon Harus Sertakan Rekomendasi Disperindag

Date:

Banten Hits.com – Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2014 tentang jarak Minimarket tengah coba diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan. Salah satunya, melalui Surat Edaran (SE) izin pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) bagi usaha ritel di setiap Kelurahan di Kota yang dipimmpin Airin Rachmi Diany tersebut.

Banten Hits.com – Peraturan Menteri Perdagangan tahun 2014 tentang jarak Minimarket tengah coba diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan. Salah satunya, melalui Surat Edaran (SE) izin pembuatan Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU) bagi usaha ritel di setiap Kelurahan di Kota yang dipimmpin Airin Rachmi Diany tersebut.

Salah seorang pegawai di Kelurahan Jombang, Kecamatan Ciputas, yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya SE tersebut. Namun, dirinya tidak mengetahui pasti kapoan persisnya SE tersebut ada.

“Udah dua bulan berjalannya, tapi sejak kapannya saya enggak tau. Katanya, ada zonasi pembatasan pembangunan Minimarket,” tuturnya.

Sementara itu, Ahrul Hakim, salah seorang pemohon SKDU, mengaku, bahwa dirinya sudah tidak bisa lagi mengurus SKDU. Pasalnya, keterangan yang disampaikan pihak Kelurahan Jombang bahwa untuk pembuatan SKDU harus disertai dengan rekomendasi dari pihak Disperindag Tangsel.

“Ada Surat Edaran dari jadi Kelurahan tidak bisa mengelurkan SKDU untuk ritel kalau belum ada rekomendasi dari Disperindag. Katanya, ada zonasi pembatasan pembangunan Minimarket,” katanya kepada wartawan, Senin (20/4/2015).

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perindustrian, dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) segera memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) soal aturan jarak minimarket atau toko modern di Kota Tangsel.

Kadis Perindag Kota Tangsel, Muhammad, mengatakan, terkait dengan aturan tersebut, pihaknya masih menunggu zona ekonomi terbaru dari Dinas Tata Kota Pembangunan dan Pemukiman.

“Ya memang ada aturan Permendag 2014 tentang jarak minimarket atau toko modern. Cuma bagaimana penerapannya, saya lagi menunggu zonasi terbaru dari Dinas Tata Kota,” kata Muhammad saat dihubungi, Minggu (19/4/2015). (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...