Banten Hits – Puluhan kontainer berisi barang-barang impor ilegal asal Singapura dan Cina, di Pelabuhan Indah Kiat Merak, diamankan petugas, Senin (7/11/2016). Saat ini 42 kontainer berisi barang larangan pembatasan masih berada Tempat Penimbunan Sememntara (TPS) pelabuhan.
BACA JUGA: Puluhan Kontainer Barang Impor Diduga Ilegal di Pelabuhan Indah Kiat Diamankan
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banten Hary Budi Wiscaksono menyebut, akibat penyelundupan tersebut, negara ditaksir merugi mencapai Rp8,5 Miliar.
“Barang-barang itu mulai dari 580 unit laptop bekas, 6.000 botol minuman keras, 8 unit motor besar bekas dalam kondisi completely knocked down dan 433 paket produk tekstil,” ungkap Hary saat menggelar konferensi pers, Jumat (11/11/2016).
Gagalnya penyelundupan tersebut setelah petugas Bea Cukai dan Polda Banten mengecek langsung laporan masyarakat terhadap barang-barang milik PT DIM.
“Setelah kita periksa, barang tersebut tidak sesuai dengan pemberitahuannya dan tidak dilengkapi dokumen,” ujarnya.
“Untuk proses penyidikan dan penindakan, tersangka dari PT DIM sedang menjalani pemeriksaan petugas.(Nda)