Pemkab Pandeglang Diminta Tindak Minimarket Pelanggar Perda

Date:

Banten Hits – Keberadaan minimarket yang tumbuh bak jamur di Kabupaten Pandeglang dikritisi oleh sejumlah elemen masyarakat.

Minimarket seperti Alfamart dan Indomart yang banyak beroperasi di wilayah tersebut diduga melanggar peraturan daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Waralaba Pusat Perbelanjaan Daerah dan Toko Modern di Kabupaten Pandeglang.

Salah satu minimarket yang diduga melanggar perda tersebut adalah minimarket Alfamart yang berlokasi di Jl. Raya Cibiuk No 2, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang.

Bambang Ferdiansyah, perwakilan dari Peka Publik Law bahkan mengajukan mosi tidak percaya kepada Pemkab Pandeglang atas keberadaan minimarket Alfamart dan Indomart yang banyak beroperasi tanpa seizin pemerintah.

Dia mendesak supaya Pemerintah Kabupaten Pandeglang, terutama Satpol PP untuk menertibkan minimarket yang tidak mengantongi izin dan melanggar perda.

“Jika hal ini terus dibiarkan kami dan masyarakat akan terus turun ke jalan demi terciptanya Pandeglang yang taat pada aturan,” kata Bambang saat dihubungi Banten Hits via telepon seluler,  Kamis (11/06/2015).

Sebuah minimarket Alfamart di Jl. Raya Cibiuk No 2, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2010.

Selain jaraknya yang sangat berdekatan, hanya 20 meter dengan pasar tradisional, juga karena tidak dilengkapi dengan papan nama atau atribut sebagaimana pada umumnya.

Mengacu kepada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Waralaba Pusat Perbelanjaan Daerah dan Toko Modern, Kabupaten Pandeglang menegaskan, bahwa jarak antara waralaba bentuk minimarket dengan pasar tradisional minimal 200 meter.

Pihak Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Kabupaten Pandeglang masih belum bisa dimintai keterangan terkait persoalan ini.

Sampai berita ini dipublish, Banten Hits masih terus berupaya meminta konfirmasi terhadap pejabat instansi terkait menyusul dugaan pelanggaran perda yang dilakukan minimarket  Alfamart di Jl. Raya Cibiuk No 2, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang. (Uud)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...