Panwaslu Pandeglang Bakal Tindak Parpol yang Terima Mahar politik

Date:

Banten Hits – Masa penjaringan bakal calon kepala daerah yang dilakukan oleh masing-masing partai politik dianggap menjadi masa yang rentan terjadinya politik transaksional melalui mahar politik.

Terkait persoalan itu, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Pandeglang Nana Subhana mengimbau kepada semua partai politik (Parpol) supaya tidak menetapkan mahar politik kepada bakal calon bupati Pandeglang.

Panwaslu meminta, partai politik harus mengedepankan kemampuan dan komitmen bakal calon untuk membangun Pandeglang.

“Dari dulu kan mahar politik tidak boleh. Kami akan mengawasi semaksimal mungkin, jangan sampai terjadi. Apalagi mahar politik sudah  ada aturanya,” papar Nana saat dihubungi Banten Hits via telepon seluler, Rabu (1/7/2015).

Menurut Nana, jika dalam masa penjaringan bakal calon kepala daerah ditemukan mahar politik, Panwaslu akan menindak sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

Larangan tentang mahar politik tertuang dalam UU Pilkada Nomor 8 Tahun 2015, serta PKPU Nomor 9 Tahun 2015. Dalam peraturan itu disebutkan, parpol atau gabungan parpol dilarang menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalonan dalam Pilkada.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Tak Cantumkan Jadwal Pencoblosan di Stiker Coklit, Komisioner KPU Pandeglang Dipanggil Bawaslu

Pandeglang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melakukan...

Waduh! Pilkada Pandeglang 2020 Terancam tanpa Pengawasan

Pandeglang - Pilkada Kabupaten Pandeglang 2020 yang tahapannya dimulai...

Panwaslu Pandeglang Waspadai Politik Uang dan Intimidasi Jelang Pencoblosan

Banten Hits - Detik-detik pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember...