Kemenag Lebak: Kalau Ada Pegawai Terbukti Melanggar Hukum Silahkan Proses!

Date:

Banten Hits – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lebak mempersilakan aparat penegak hukum untuk memproses pegawai di lingkungannya jika memang terbukti melakukan perbuatan yang dianggap melanggar hukum.

“Kalau menurut hukum itu salah ya silakan untuk diproses oleh penegak hukum. Tadi sudah disampaikan oleh Kepala Kejari bahwa dengan 2 pembuktian. Jadi, kalau ada pegawai yang memang salah kami persilahkan diproses dan nanti biar pengadilan yang akan memutuskan,” kata Kepala Kemenag Kabupaten Lebak, Encep Saprudin, kepada Banten Hits, di sela-sela Rakor dan Pembinaan Hukum, di aula MTsN Model Pasir Sukarayat, di Jalan Komplek Pendidikan Rangkasbitung, Senin (6/7/2015).

Terutama kata dia, terkait dengan kejadian yang sudah atau yang akan datang semisal jika ada kasus yang mungkin saja melibatkan pegawai di lingkungan Kemenang Lebak. Pihaknya, akan mengambil langkah konsultasi kepada institusi penegak hukum, termasuk kepada elemen sosial control.

“Kalau kami benar tentu kan ada pembuktiannya dari apa yang mungkindituduhkan,” ucapnya.

Terkait dengan penyuluhan hukum di lingkungan Kemenag sendiri, Encep mengharapkan hal tersebut bisa menjadi pencerahan bagi para pegawainya terutama untuk mengetahui tentang tata aturan hukum berdasarkan dari sejumlah nara sumber, yakni Kejaksaan dan Polri.

“Kita memang punya PP 53 tentang aturan PNS khususnya di lingkungan Kemenag yang sudah kita terapkan. Di internal pun, kita ada BPK, BPK-P dan Irjen, tapi khusus dilingkungan Kemenag Lebak pembinaan oleh Kejari dan Polres ini baru dilakukan. Kita ingin meminta pendapat bagaimana tata aturan hukum kepada kedua institusi ini,” paparnya.

Lebih lanjut Encep mengaku, pembinaan bagi para pegawai di lingkungan Kemenang Lebak selalu rutin dilakukan pada setiap hari Senin. Menurutnya, pedoman yang harus dipegang oleh para PNS khususnya di lingkungan Kemenag bukan hanya PP 53 atau aturan dari para penegak hukum.

“Bukan hanya PP 53 atau aturan dari Kemenang dan penegak hukum saja, tapi menyangkut dengan urusan agama. Keluarga besar Kemenang khususnya di Lebak tentu harus mengikuti aturan itu, kalau sudah hati nuraninya berbuat Tipikor tentu bukan menjadi catatan yang baik,” jelasnya.

Rakor dan Pembinaan Hukum tersebut diikuti oleh sekitar 145 peserta yang berasal dari unsur pengawas, penyuluh, Kepala KUA se-Kabupaten Lebak, Kepala Madrasah Negeri, staf PPK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Kantor.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Daftar Calon Gubernur Banten 2024 di PDI-P, Berkas Airin Langsung Dinyatakan Lengkap

Berita Banten - Airin Rachmi Diany resmi mendaftar Calon...

Mad Romli Diberi Keleluasaan Partai Golkar untuk Tentukan Pendamping

Berita Tangerang - Calon Bupati Tangerang 2024-2029, Mad Romli...

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....