Banten Hits – Tarif bus antar kota antar provinsi (AKAP) jurusan Labuan-Kalideres melebihi aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Jika sebelumnya Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Pandeglang menetapkan kenaikan tarif mudik sebesar Rp 55.000, sejumlah armada bus Labuan-Kalideres justru memungut Rp 70.000.
(BACA JUGA : Dishubkominfo Pandeglang Naikan Tarif Angkutan Labuan-Kalideres Jadi Rp 55.000)
Wartawan Banten Hits Saepulloh melaporkan, penetapan sepihak kenaikan tarif bus Labuan-Kalideres dilakukan di atas bus. Dengan demikian, penumpang hanya bisa pasrah meski penetapan tarif tersebut terasa mencekik.
(BACA JUGA : Gila! Bus Labuan-Kalideres Pungut Tarif Rp 70.000)
Ketua Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gemasaba) Kabupaten Pandeglang, Rian Supriatna mengatakan, untuk mengindari pungutan tarif melebihi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, pelaksanaannya harus diawasi secara ketat supaya tidak ditemukan awak bus yang nakal.
“Jangan sampai lemah dari pengawasan. Dishubkominfo harus mengaktifkan posko-posko pengaduan di setiap terminal. Jangan sampai posko itu hanya wacana belaka. Kalau poskonya diaktifkan untuk pengaduan penumpang yang merasa dirugikan oleh awak bos yang memintai ongkos lebih dari yang ditentukan, bisa langsung ditindak,” kata Rian.
Terkait dengan banyaknya awak bus yang masih memungut tarif melebihi yang telah ditetapkan, Rian menuding, pihak organda juga tidak tegas dalam menyikapi hal itu.
“Jika masih banyak awak bus yang melebihi tarif, kasihan penumpang yang hendak mudik. Jangan dibiarkan saja,” ucapnya.
Sekretaris Dewan Pengurus Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kabupaten Pandeglang Uka Sukari saat penetapan tarif bus Labuan-Kalideres mengatakan, dengan ditetapkan tarif baru ini dapat dipastikan semua bus akan tertib tidak melebihkan tarif kepada penumpang.(Rus)