Nganggur, Budi Nekat Edarkan Sabu

Date:

Banten Hits – Lantaran tak memiliki pekerjaan dan harus memenuhi kebutuhan sehari-harinya, Budi Irawan (38), nekat menjadi penjual Narkoba jenis Sabu di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

 

Namun, usaha terlarang Budi harus terhenti setelah jajaran petugas dari Satuan Narkoba Polresta Tangerang, menangkapnya, di rumah kotrakannya, di Kelurahan Pondok Cabe Udik RT 02 RW 12, Kecamatan Ciputan, Tangsel.

Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto, mengatakan, saat ditangkap, Polisi menemukan satu paket Sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok.

“Pelaku kita tangkap saat di dalam rumah dan ditemukan Sabu di atas meja. Sekarang pelaku sudah kita amankan di Polresta Tangerang,” ujar Agus.

Pelaku yang tidak mempunyai pekerjaan ini, kata Agus, nekat berjualan Sabu di wilayah Ciputat untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya.

“Pelaku tidak bekerja, jadi untuk sehari-hari pelaku berjualan Sabu,” beber Agus.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...