Banten Hits – Pemerintah Kota Tangerang akan tetap melakukan penertiban terhadap 49 bangunan yang dijadikan ternak babi di sepanjang bantaran Sungai Cisadane, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Kepastian ini didapat, setelah Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin yang didampingi oleh Asisten 1 Tata Pemerintahan, Saiful Rohman menerima audiensi perwakilan pengusaha peternakan Babi, di ruang kerjanya, Jum’at (9/10/2015).
“Kami akan tetap berdiri di atas aturan dan hukum, apalagi ini masalah yang sudah cukup lama bergulir. Kami juga sudah cukup banyak memberikan toleransi sebelum keputusan ini kami ambil,” kata Sachrudin seperti dilansir siaran pers Humas dan Protokol Pemda Kota Tangerang.
Keberadaan peternakan babi di sepanjang bantaran Sungai Cisadane tersebut, kata Sachrudin, statusnya ilegal, karena tidak pernah memiliki izin usaha. Ditambah adanya kepentingan masyarakat yang lebih besar di dalamnya, di mana nantinya kawasan tersebut akan dibuat ruang terbuka hijau usai dilakukan penurapan oleh Kementerian PU.
“Pada prinsipnya kami ingin membangun kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga Kota Tangerang. Kami tidak akan mengorbankan kepentingan yang lebih besar dengan mengutamakan kepentingan sebagian golongan saja, apalagi ini jelas ilegal,” tegas Sachrudin.
Sementara itu, Saiful Rohman menambahkan, dirinya menemukan fakta, dalam kurun waktu dari 2010 hingga sekarang, jumlah pengusaha ilegal di tempat tersebut mengalami penambahan. Hal ini tentu semakin memperlihatkan bahwa toleransi yang diberikan oleh Pemerintah Kota Tangerang malah disalahartikan oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
“Seingat saya Pak Surya (salah satu pengusaha peternakan babi) itu 2010 belum ada, dan baru 3 tahun yang lalu masuk. Dari sini sudah jelas tidak ada itikad baik dari pengusaha yang ada di sana, padahal kami sudah cukup bersabar,” kata Saiful.
Di tempat terpisah, perwakilan dari pengusaha babi, Eddi Lim menjelaskan, kedatangan dirinya beserta rombongan pengusaha peternakan babi dimaksudkan untuk meminta solusi atas kondisi yang dialami oleh seluruh pengusaha babi di kawasan tersebut.
Dirinya merasa, keberadaan pengusaha babi ini ke depannya dapat memberikan kontribusi kepada Pemerintah Kota Tangerang, salah satunya dengan mengurangi pengangguran.
“Pada prinsipnya kami menyadari bahwa kami salah secara hukum dan aturan. Dengan keinginan pemerintah untuk menertibkan kami, kami setuju, tapi kami minta ada solusi yang saling sama-sama menguntungkan,” kata Eddi.(Rus)