Satnarkoba Polresta Tangerang Bekuk Pengedar Ganja di Perumahan Pinang Mas Kademangan Tangsel

Date:

Banten Hits – Jajaran Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polresta Tangerang berhasil membekuk RG alias BM (27), pengedar narkoba jenis ganja di Perumahan Pinang Mas, Kampung Kademangan, RT 05/02, Kelurahan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Rabu (25/11/2015).

Menurut Kasat Narkoba Polresta Tangerang Kompol Agus Hermanto, RG alias BM ditangkap polisi saat menunggu pembeli di pinggir jalan di wilayah Kota Tangsel. Tersangka yang tercatat warga Kampung Kademangan, RT 05/03, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Kota Tangsel ini, ditengarai pengedar ganja kering.

“Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan masyarakat yang resah adanya aktivitas peredaran narkoba,” ungkap Agus.

Agus menambahkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti satu bungkus daun ganja kering siap edar.

“Tersangka tidak berkutik saat dilakukan penangkapan. Saat digeledah kedapatan narkotika sebanyak satu bungkus jenis daun ganja kering dibungkus kertas cokelat dalam genggaman tangan kiri,” ungkapnya.

Pelaku berikut barang bukti kini diamankan di Mapolres Kota Tangerang guna pengembangan untuk menangkap bandar besar pemasok ganja tersebut. Pelaku dijerat pasal 111 dan 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman 6 tahun kurungan penjara.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related