Banten Hits – Badan Satuan Polisi Pamong Praja (Basatpol) PP Kabupaten Pandeglang mengancam akan menutup minimarket Indomaret yang mendapat penolakan warga Kelurahan Pagadungan, Kecamatan Karangtanjung, Kabupaten Pandeglang. (BACA: Tolak Minimarket, Warga Pagadungan Oncog Kantor Basatpol PP Pandeglang).
Namun sebelum mengambil tindakan tegas tersebut, Basat Pol PP akan mengeluarkan surat peringatan terlebih dahulu kepada pihak minimarket tersebut.
“Kami belum bisa menyimpulkan, karena yang jelas jika itu sampai launching kita akan lakukan peringatan ke satu, kedua, dan ketiga. Kalau perusahan tidak mengindahkan, terpaksa kami akan tutup,” tegas Kabid Perundang-undangan Basatpol PP Pandeglang, Juanda, Senin (21/12/2015).
Juada menjelaskan, dalam mengambil tidakan terhadap pelanggaran khususnya yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda), pihaknya mengacu kepada tiga langkah, pertama sesuai dengan Standar Operasional (SOP) dan kedua, menggunakan tindakan dengan positif.
“Kalau sudah menggunakan otak tidak berhasil, yang ketiga baru kita menggunakan tindakan tegas,” ucapnya.(Nda)