Banten Hits – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IM (27) diringkus jajaran Reskrim Polsek Kelapa Dua, di Jalan Kano Raya, Kelurahan/Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Kamis (19/5/2016).
Warga Kampung Rumpak Sinang RT 04 RW 01 Kelurahan Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua ini tak bisa mengelek saat petugas yang tengah menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di jalan tersebut meminta IM menunjukan surat-surat kelengkapan sepeda motor yang dikendarainya.
Kapolsek Kelapa Dua Kompol Zaenal Ahzab mengungkapkan, petugas yang melakukan cipkon pukul 02.00 WIB dini hari dipimpin Iptu Warno mencurigai gelagat IM yang tengah mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Nex berwarna hitam.
“Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku tidak bisa menunjukan surat-surat sepeda motornya,” kata Zaenal, Jumat (20/5).
Setelah diinterogasi petugas, IM mengaku, motor tersebut merupakan hasil curian yang diketahui milik Richard Philipe Maramis. Korban yang kehilangan motornya juga sudah melaporkan kepada Kepolisian dengan nomor laporan: LP/667/V/2016.
“Motor tersebut dicuri tanggal 1 Mei 2016,” ujarnya.
Selain mengamankan sepeda motor hasil curian pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti lain dari balik jok motor berupa sebuah tang potong, sebilah pisau cutter, obeng besar, dan alat pahat.
“Pelaku kita jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 5 tahun penjara,” tegas Zaenal.(Nda)