Jadi Bandar Judi, Pedagang Martabak di Kronjo Diringkus

Date:

Banten Hits – Petugas unit Reskrim Polsek Kronjo menangkap T alias Otoy (31), warga Kampung Pamong, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Serang.

Penyebabnya, pria yang sehari-harinya berjualan martabak ini ternyata juga seorang bandar sekaligus pengecer judi jenis Pakong. Polisi meringkusnya di Pasar Kronjo saat berjualan martabak sambil menunggu pemasang judi.

Kapolsek Kronjo AKP Bambang mengatakan, Otor ditangkap setelah anggotanya mendapatkan laporan tentang aktivitas judi di pasar tersebut.

“Setelah dipantau, anggota langsung menggeledah pelaku,” ujar Bambang, Rabu (25/4/2016).

Saat digeledah, petugas mendapati buku catatan berisi pemasang dan uang Rp104 ribu yang disimpan di dalam gerobak. Bambang menambahkan, modus yang digunaka pelaku dengan cara pemasang yang mendatangi Otoy.

“Jadi kalau ada orang yang mau masang tinggal datang ke tempat pelaku berjualan,” terang Bambang.

Kini, Otoy tak lagi bisa lagi berjualan martabak lantaran harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...