Banten Hits – Perwakilan warga Dadap dan Pemkab Tangerang kembali bertemu di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, kemarin. Pertemuan kali kedua tersebut, kedua belah pihak belum juga menemukan kesepahaman.
“Soal teknis penataan yang belum menemui titik temu antara Pemkab dengan warga. Tapi, soal berita yang simpang siur semua sudah clear, tidak ada masalah lagi,” kata Ahmad Alamsyah Komisioner Ombudsman.
Alamsyah menambahkan, pada saat Pemkab Tangerang memaparkan pra masterplan yang sudah disusun rapih dan baik secara teknis, ternyata hal itu ditolak warga. Pemkab menginginkan penataan dilakukan berbarengan dengan tata letak.
BACA: Kisruh Dadap, Pemkab Tangerang Tatap Muka dengan Warga di Ombudsman
“Misalnya, kalau ada rumah warga yang sudah enggak bagus ya diperbaiki, tanpa membongkar rumah yang lain,” jelasnya Alamsyah.
LBH Jakarta yang ditunjuk warga sebagai juru bicara membenarkan belum adanya kata sepakat antara warga dengan Pemkab Tangerang.
“Warga berharap, upaya pemindahan itu jadi pilihan terakhir. Kalau memang kumuh bisa ditingkatkan tanpa adanya pemindahan, warga yakin bisa tetap bertahan selama penataan tetap dilakukan,” terang Yunita.
Sementara itu, Sekda Kabupaten Tangerang Iskandar Misryad menjelaskan, perencanaan penataan lingkungan dan tata letak yang tertuang dalam pra masterplan sudah sesuai dengan segala masukan.
“Kami juga bekerjasama dengan Universitas Gajah Mada (UGM) untuk perencaaan pra masterplan, lalu dengan Kementerian PU Pera untuk pembangunan Rusun,” pungkasnya.(Nda)