Hari Ini, Sidang Putusan Terdakwa Pembunuhan Sadis Eno

Date:

Banten Hits – Terdakwa dalam kasus pembunuhan Eno Parihah (18), RAL (16), hari ini Kamis (16/6/2016), akan menerima vonis Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Kuasa hukum RAL pun memastikan, pihaknya akan langsung lakukan upaya hukum lain.

Kuasa hukum RAL, Alfan Sari mengungkapkan, bila putusan hari ini tidak akan berpihak pada kliennya, pihaknya memastikan akan meolak.

“Ya, jika keputusan hari ini tidak berpihak untuk membebaskan RAL. Sekali lagi, sehari pun kami menolak RAL untuk ditahan,” kata Alfan, dalam pesan singkatnya.

Dia pun memastikan, sehabis putusan dibacakan, pihaknya langsung mengupayakan perlawanan.

“Selanjutnya kami akan melakukan upaya hukum dengan banding,” ujarnya.

Sebab, dia bersikukuh bila kliennya itu tidak berada di lokasi kejadian. Malah, saksi mahkota mengungkapkan adanya tersangka lain Dimas ‘tompel’.

Seperti diketahui, RAL dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pembunuhan sadis yang dilakukannya. RAL terbukti melanggar Pasal340 ayat 1 ke 1 KUHP jo 55 UU No.11 Tahun 2011 tentang Sistem Peradilan Anak.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related