Banten Hits – Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, MS Sitanggang, mengakui, pihaknya keteteran melayani masyarakat yang akan melakukan perekaman e-KTP.
Kebijakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari) yang memberikan tenggat waktu kepada masyarakat untuk melakukan perekaman e-KTP hingga 30 September 2016 menyebabkan membeludaknya permohonan.
“Memang kewalahan menghadapi lonjakan pemohon e-KTP,” kata Sitanggang, Senin (5/9/2016).
Banyaknya pemohon kata dia tak sebanding dengan ketersediaan alat. Alhasil, proses perekaman menjadi terhambat.
“Kami cuma punya satu alat, sementara yang datang bisa sampai 160 orang lebih per hari,” ungkapnya.
Untuk mengatasi hal itu, pihalknya memberikan nomor antrean kepada warga. Bagi warga yang mendapat nomor antrean hari ini akan melakukan perekaman keesokan harinya.
“Kita pernah melayani masyarakat sampai jam 2 malam, makanya kita batasi agar semuanya bisa teratasi,” jelasnya.
Menurutnya, pemerintah pusat juga harus memberikan solusi seiring dengan kebijakan tenggat waktu tersebut.
“Kalau ada dua alat, insya Allah tidak ada lonjakan warga seperti ini di kecamatan, kita juga enggak akan kewalahan,” pungkasnya.(Nda)