Banten Hits – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kabupaten Pandeglang tengah menggodok Peraturan Daerah (Perda) No 12 tahun 2010 tentang Pedoman Penyelenggaraan Waralaba, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Dalam waktu dekat, hasil perubahan tersebut akan diparipurnakan.
“Insya Allah minggu depan diparipurnakan,” kata anggota Pansus. Dede Sumantri, kepada Banten Hits, kemarin.
BACA JUGA: Pedagang Minta Waralaba di Pandeglang Dibatasi
Politisi PKS ini mengatakan, dari hasil finalisasi, semua fraksi di DPRD sepakat adanya beberapa perubahan. Misalnya, jarak pendirian waralaba atau toko modern dengan pasar rakyat harus 500 meter.
Jika melihat pasal 4 huruf a dari Perda tersebut, pembahasan DPRD tak mengalami perubahan pada poin ini. Pasalnya, di pasal tersebut menyebut pendirian waralaba berbentuk toko modern harus memperhatikan batasan jarak 500 meter.
Lalu pada jam operasional waralaba, Dede mengatakan, waralaba diperbolehkan beroperasi dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.30 WIB. Perubahan jam operasional ini justru memperpanjang jam operasioanl minimarket dan waralaba berbentuk minimarket.
Hal ini bisa dilihat pada pasal 17 ayat (2) huruf b yang menyebut, untuk hari Senin sampai dengan Jumat, waralaba boleh beroperasi mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB.
Kemudian, Dede menerangkan pendirian waralan wajib mengakomodir produk UMKM lokal. Pada pasal 10 diterangkan, bahwa pendirian toko modern wajib memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat, keberadaan pasar tradisional, Usaha Kecil dan Usaha Menengah yang ada di wilayah Kabupaten Pandeglang,
“Kita menyepakati pendirian waralaba per Kecamatan maksimal empat terkecuali ibu kota kabupaten dan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pencabutan rekomendasi dewan, toko modern wajib membayar CSR dan wajib menyerap tenaga lokal,” terangnya.
Dede menjelaskan, jika keberadaan waralaba di tiap kecamatan saat ini sudah melebih yang sudah ditentukan, maka waralaba tersebut bisa beroprasi sampai izinnya habis, tak terkecuali bagi waralaba baru harus mengikuti aturan seperti perda yang bakal diparipurnakan tersebut. Selain itu, pendirian waralaba hanya boleh berdiri di jalan provinsi dan nasional.
“Perda ini tidak berlaku surut. Jadi yang sekarang ada masih tetap berjalan sampai batas izinnya habis, disaat akan izin baru maka harus mengikuti perda yang baru,” pungkasnya.
Lalu apakah perubahan Perda tersebut nantinya akan benar-benar melindungi para pedagang kecil, yang kerap menjerit dengan keberadaan waralaba baik yang berbentuk minimarket maupun toko modern lantaran tidak ketatnya Pemkab Pandeglang dalam hal penataan?.(Nda)