Banten Hits – Meski sudah berusia 17 tahun, namun tidak serta merta warga bisa memilih calon gubernur dan wakil gubernur di Pilgub Banten 15 Februari 2017 nanti.
Undang-undang Nomor 10 tahun 2015 tentang Pilkada dan PKPU Nomor 8 tahun 2015 tentang Dana Kampanye menyebut, pemilih bisa memilih jika sudah mengantongi e-KTP.
“Ada norma baru memang, bagi pemilih selain sudah berusia 17 tahun mereka juga sudah harus ber-KTP elektronik,” kata Ketua KPU Pandeglang Ahmad Sujai belum lama ini.
Namun, jika warga yang sudah mempunyai hak pilih belum memiliki e-KTP, maka pemilih harus mengantongi surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Surat itu menyatakan, kalau warga yang bersangkutan adalah warga Pandeglang,” ujar Sujai.
Informasi yang didapat dari KPU Banten, dalam waktu dekat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) akan mengeluarkan surat edaran secara kolektif bagi warga yang belum memiliki e-KTP namun sudah berhak memberikan hak pilihnya.
“Itu ranahnya Disdukcapil, karena masih banyak warga Pandeglang yang belum memiliki KTP elektronik,” katanya.
Dari hasil pencocokan dan penelitian (coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) akan memberikan keterangan bagi warga yang sudah memiliki e-KTP atau belum, dan nantinya akan direkap di model AC yang disampaikan ke Disdukcapil.(Nda)