KPU Larang Paslon Bagikan Doorprize dan Uang Saat Kampanye

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperbolehkan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Banten berkampanye dengan cara menggelar berbagai kegiatan. Selama masa kampanye, kegiatan tersebut hanya boleh dilakukan dua kali oleh masing-masing paslon.

Namun, setiap paslon dilarang keras memberikan doorprize dan juga uang transport kepada masyarakat yang mengikuti kegiatan tersebut.

“Transportasi tapi tidak dalam bentuk uang harus berbentuk barang. Misalnya, mau berikan uang bensi ya berikan bensinnya jangan bentuk uang. Karena kalau bentuk uang itu bisa masuk money politic, bisa didiskualifikasi,” kata Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri, Kamis (13/10/2016).

Syaiful menjelaskan, hadiah boleh diberikan jika bentuknya perlombaan. Namun, barang yang diberikan sebagai hadiah tak lebih dari Rp1 juta.

Terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK), masing-masing paslon hanya diperbolehkan membuat 150 persen dari masing-masing APK yang dibuat KPU.

‎”Untuk baliho lima buah per kabupaten/kota, umbul-umbul 20 buah per paslon di setiap kecamatan, dan 2 spanduk di setiap desa/kelurahan,” terangnya.

“Dan produksi alat kampanye seperti payung, kalender, mug, kaos, nilai barangnya tidak boleh lebih dari Rp25 ribu‎,” tambahnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...