LPA Minta Polisi Proses Dugaan Pencabulan Balita di Cibodas Tangerang

Date:

Banten Hits – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Tangerang mendesak kepolisian memproses dugaan pencabulan terhadap SO (5) balita di Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“Kami minta polisi segera memproses dugaan pencabulan anak di bawah umur ini. Jangan biarkan predator anak berkeliaran,” kata Ketua LPA Kota Tangerang Ahmad Muhaemin, Jumat (11/11/2016).

Ahmad jug meminta polisi menetapkan R alias Babe yang kini statusnya masih sebagai saksi sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Hal ini dikarenakan polisi dianggap sudah cukup bukti.

“Sudah ada hasil visum dan saksi korban. Saya rasa itu sudah cukup,” katanya.

Peristiwa dugaan persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi pada 3 Oktober 2016 lalu. Korban saat itu sedang bermain sendirian, sementara dua orangtuanya sedang bekerja. Babe memanggil korban dan mengajaknya bermain di kamar kontrakannya. Di situlah Babe diduga melakukan pelecehan terhadap korban.

Saat orangtuanya pulang kerja, mereka mendapati anaknya masih berada di kontrakan bersama pelaku.

“Pas ditanya pelaku bilang korban sedang belajar, saya enggak curiga waktu itu, saya langsung bawa pulang anak saya,” tutur H, ibu korban.

Namun malam harinya korban menceritakan kepada ibunya kejadian yang dialami saat berada di kontrakan Babe.

“Iya, dia cerita kalau dia disetubuhi, dipegang-pegang sama R,” ungkapnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related