Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Komisioner KPU Lebak, Ace Sumirsa Ali menjelaskan, potensi berkurangnya jumlah 936.426 Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa terjadi.
“Kalau nambah tidak mungkun yang jelas bisa berkurang,” kata Ace, Jumat (6/1/2017).
Untuk itu kata dia, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang pindah domisili maupun berganti status (dari TNI/Polri ke sipi atau sebaliknya) untuk melapor kepada PPS di masing-masing wilayah sebelum dimulai pemutakhiran data.
“Jika pemilih TMS kan harus dicoret. Silahkan lapor, jangan sampai saat hari H baru mempertanyakan,” ujarnya.
KPU memprediksi, dengan jumlah dua pasangan calon angka partisipasi pemilih meningkat.
“Yakin meningkat, kesadaran masyarakat untuk menentukan pemimpinnya pun sudah baik, dan masyarakat juga menginginkan sosok yang sesuai pilihannya,” terangnya.(Nda)