KPU Minta Masyarakat Lapor Jika Pemilih TMS

Date:

Banten Hits – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak meminta kepada masyarakat untuk melaporkan jika menemukan pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Komisioner KPU Lebak, Ace Sumirsa Ali menjelaskan, potensi berkurangnya jumlah 936.426 Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa terjadi.

“Kalau nambah tidak mungkun yang jelas bisa berkurang,” kata Ace, Jumat (6/1/2017).

Untuk itu kata dia, pihaknya mengimbau kepada masyarakat yang pindah domisili maupun berganti status (dari TNI/Polri ke sipi atau sebaliknya) untuk melapor kepada PPS di masing-masing wilayah sebelum dimulai pemutakhiran data.

“Jika pemilih TMS kan harus dicoret. Silahkan lapor, jangan sampai saat hari H baru mempertanyakan,” ujarnya.

KPU memprediksi, dengan jumlah dua pasangan calon angka partisipasi pemilih meningkat.

“Yakin meningkat, kesadaran masyarakat untuk menentukan pemimpinnya pun sudah baik, dan masyarakat juga menginginkan sosok yang sesuai pilihannya,” terangnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KPU Kabupaten Serang Hibahkan APD dan Alkes yang Dipakai saat Pilkada ke Pemkab

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menghibahkan...

Pemilih di Kabupaten Serang Terbanyak pada Pilkada Serentak 2020

Serang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyediakan...

Tok! KPU Tetapkan Ada 297.045 Daftar Pemilih Tetap di Pilkada Kota Cilegon

Cilegon- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon menetapkan terdapat...

KPU Pandeglang Batasi Umur Petugas KPPS, Umur di Atas 50 Tahun Ditolak

Pandeglang - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pandeglang membatasi umur...