Tangerang – Maryati (49) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Wanita yang bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) ini pun terancam mendekam di balik jeruji besi selama 7 tahun penjara.
Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Curug setelah nekat mencuri sebuah sepeda motor Honda Blade milik majikannya sendiri, Marlina Manalu (49).
Kasubag Humas Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Mansuri mengatakan, tak hanya sepeda motor, Maryati juga menggasak Ipad dan tablet dari rumah tempatnya bekerja, di Perumahan Binong Permai, Kelurahan Binong, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang, Kamis (12/1/2017).
“Pelaku beraksi saat pemilik rumah sedang pergi ke rumah kerabatnya. Saat kembali, korban melihat pintu rumah sudah terbuka,” ujar Mansuri, Selasa (17/1).
Kepada petugas, Maryati mengaku menggadaikan sepeda motor tersebut ke wilayah Pandeglang.
“Pelaku kita amankan di Stasiun Rawa Buntu,” imbuhnya.(Zie)