Bawaslu Banten Larang Update Hasil Survei Sebelum Selesai Pemungutan Suara

Date:

Serang – Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka Satialaksmana mengungkpakan, melarang keras 7 Lembaga Survei yang mengikuti penghitungan cepat (quick count) mengupdate sebelum selesai pemungutan suara pada pemilihan gubernurr Banten, Rabu (15/2/2017) besok.

 

“Lembaga survei nantinya tidak boleh merilis hasil quick count sebelum proses pemungutan suara selesai,” kata Eka kepada awak media, Selasa (14/2/2017).

Jika melanggar, lemaga survei tersebut bakal mendapatkan sangsi dari lembaga etik lemaga surveinya. 

“Itu yang dilarang maka akan ada lembaga etik yang memantau lembaga surveinya. Karena itu harus dijelaskan untuk pelaksana survei itu jenisnya apa, samplingnya berapa dan itu ada di KPU,” katanya.

Dalam pegawasannya, Bawaslu berpatokan kepada lembaga survei yang telah terdaftar di KPU. Jika kemudian ada lembaga survei yang mengekspos hasil hitung cepat di luar 7 lembaga survey yang terdaftar. Eka berharap masyarakat melaporkan ke komisi etik lembaga survei tersebut.

“Tapi kalau mereka mengeluarkan untuk konsumsi pribadi itu tidak masalah, tapi kalau untuk publikl maka bisa dilanggar,” tandasnya.(EP)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dear Paslon, Jangan Coba-coba Pasang Stiker dan One Way di Angkot saat Kampanye Pilwalkot

Cilegon- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon mewarning...

Berpotensi Adanya Kerumunan Massa, Bawaslu Banten Saran Agar Kampanye Bapaslon Digelar Daring

Serang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten menilai pelaksanaan...

Gantikan Pramono, Solihin Ketua Bawaslu Banten

Serang - Divisi SDM dan Organisasi Badan Pengawas Pemilu...

Terpilih sebagai Komisioner KPU, Pramono: Kalau Pilgub Banten Buruk Saya Tidak Dipilih

Serang - Pramono U Tantowi terpih menjadi salah satu...