Serang – Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Eka Satialaksmana mengungkpakan, melarang keras 7 Lembaga Survei yang mengikuti penghitungan cepat (quick count) mengupdate sebelum selesai pemungutan suara pada pemilihan gubernurr Banten, Rabu (15/2/2017) besok.
“Lembaga survei nantinya tidak boleh merilis hasil quick count sebelum proses pemungutan suara selesai,” kata Eka kepada awak media, Selasa (14/2/2017).
Jika melanggar, lemaga survei tersebut bakal mendapatkan sangsi dari lembaga etik lemaga surveinya.
“Itu yang dilarang maka akan ada lembaga etik yang memantau lembaga surveinya. Karena itu harus dijelaskan untuk pelaksana survei itu jenisnya apa, samplingnya berapa dan itu ada di KPU,” katanya.
Dalam pegawasannya, Bawaslu berpatokan kepada lembaga survei yang telah terdaftar di KPU. Jika kemudian ada lembaga survei yang mengekspos hasil hitung cepat di luar 7 lembaga survey yang terdaftar. Eka berharap masyarakat melaporkan ke komisi etik lembaga survei tersebut.
“Tapi kalau mereka mengeluarkan untuk konsumsi pribadi itu tidak masalah, tapi kalau untuk publikl maka bisa dilanggar,” tandasnya.(EP)