Tangsel – Dinas Perhubungan (Dishub) Tangerang Selatan (TangselO bersama Polres Tangsel dan Denpom Jaya/I membentuk Tim Penertiban Angkutan Penumpang dan Angkutan Barang. Pembentukan tim ini sesuai dengan Keputusan Wali Kota Tangsel Nomor 551.11/Kep.95-Huk/2017.
“Sasarannya adalah angkutan penumpang dan angkutan barang yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan,” kata Kadishub Tangsel, Sukanta, Rabu (22/3/2017).
Penertiban akan dilakukan di setiap wilayah minimal satu kali dalam sebulan. Bagi angkutan yang melanggar, petugas akan langsung memberikan tindakan tegas berupa penilangan.
“Seperti tonase melebihi kapasitas, dan mengangkut barang tidak sesuai penjadwalan,” jelas Sukanta.
Penertiban tersebut sambung Sukanta bertujuan mengurangi angka kecelakaan lalu lintas dan mewujudkan pelayanan angkutan yang tertib, aman, lancar dan selamat.
“Kami utamakan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, dan untuk setiap bulannya, hasil dari pelaksanaan kegiatan ini akan dilaporkan kepada Wali kota,” imbuhnya.
Berikut titik penertiban; Kecamatan Pondok Aren yakni Simpang Zodiak, Simpang Bangke, dan Bintaro Plaza. Kecamatan Pamulang berada di Bundaran Pamulang, Simpang Gaplek, dan jalan raya Pondok Cabe. Kecamatan Ciputat di Fly Over Ciputat, Sarua, dan Stasiun Sudimara. Kecamatan Ciputat Timur di Stasiun Pondok Ranji, Pertigaan Legoso, Jalan Cirendeu. Kecamatan Setu di simpang Muncul dan Jalan Raya Serpong. Kecamatan Serpong di Pasar Serpong, ITC Junction dan Stasiun Rawa Buntu. Kecamatan Serpong Utara di TL Gading dan WTC Matahari.(Nda)